Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Advedtorial

Rumpun Wehea Masih Pertahankan Adat, Kutim Siapkan Pengakuan MHA

Zahara by Zahara
9 Agustus, 2026
in Advedtorial, Kutim
0
Rumpun Wehea Masih Pertahankan Adat, Kutim Siapkan Pengakuan MHA
FacebookTwitterWhatsapp

SANGATTA – Keberadaan masyarakat adat rumpun Wehea di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dinilai masih memenuhi sejumlah unsur masyarakat hukum adat. Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil verifikasi yang dilakukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kutim terhadap enam calon MHA di Kecamatan Muara Wahau.

Hasil verifikasi itu disampaikan dalam FGD Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang digelar DPMDes Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Ulin Kantor Bupati Kutim, belum lama ini.

Sekretaris Daerah Kutim Rizali Hadi melalui laporan yang dibacakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Joni Abdi Setia, menjelaskan bahwa pengakuan MHA harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan melalui tahapan yang terukur.

Dasar pengakuan tersebut antara lain Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Selain itu, terdapat sejumlah regulasi yang mengatur proses identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan MHA, termasuk Permendagri Nomor 52 Tahun 2018.

Joni juga menyebut Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan kedudukan hutan adat. Sementara Permen LHK Nomor 17 Tahun 2020, PP Nomor 18 Tahun 2021, dan Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 menjadi dasar lain yang perlu diperhatikan.

“Penetapan masyarakat hukum adat bukan hanya menjadi kebutuhan masyarakat adat, tetapi juga merupakan pelaksanaan amanat konstitusi,” ungkapnya.

Panitia MHA Kutim telah dibentuk sejak 2019 dan melakukan verifikasi lapangan terhadap enam calon MHA di enam desa. Dari proses tersebut, masyarakat adat rumpun Wehea yang berjumlah sekitar 4.400 jiwa masih mempertahankan lembaga adat, hukum adat, sanksi, serta ritual tradisional.

Mereka juga dinilai mampu mempertahankan kawasan hutan lindung Wehea seluas kurang lebih 38 ribu hektare. Kawasan tersebut telah dilindungi melalui deklarasi adat sejak 2005 dan memperoleh pengakuan di tingkat nasional maupun internasional.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus diperbaiki sebelum penetapan. Di antaranya dokumen permohonan, sejarah asal-usul, struktur kelembagaan, dokumentasi hukum adat dan batas wilayah.

“Wilayah adat tidak selalu identik dengan batas administrasi desa,” kata Joni.

Karena enam calon MHA masih berada dalam satu rumpun Wehea, penetapan wilayah akan dilakukan melalui musyawarah masyarakat adat, kajian historis, dan pemetaan partisipatif.

Panitia bersama Kantor Pertanahan Kutim juga akan meneliti hak ulayat secara yuridis, fisik dan spasial. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari tumpang tindih dengan hak atas tanah, kawasan hutan, maupun perizinan.

Jika seluruh dokumen telah lengkap, panitia akan menggelar sidang pleno dan menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Kutim sebagai dasar penerbitan keputusan pengakuan dan perlindungan MHA.(ADV/prokopim/Kutim)

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 390
Previous Post

Festival UFAH 2026 Jadi Ruang Promosi Batik Khas Dayak Kayan

Next Post

Pelayanan Hotel dan Restoran Jadi Salah Satu Kunci Bangun Citra Kutai Timur

Zahara

Zahara

Next Post
Pelayanan Hotel dan Restoran Jadi Salah Satu Kunci Bangun Citra Kutai Timur

Pelayanan Hotel dan Restoran Jadi Salah Satu Kunci Bangun Citra Kutai Timur

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Abdul Rohim Dorong Moratorium Pembukaan Lahan untuk Kurangi Risiko Banjir Samarinda

Abdul Rohim Dorong Moratorium Pembukaan Lahan untuk Kurangi Risiko Banjir Samarinda

12 Oktober, 2026
Deni Dukung Parkir Digital, Minta Pemkot Siapkan Petugas dan Tata Lokasi

Deni Dukung Parkir Digital, Minta Pemkot Siapkan Petugas dan Tata Lokasi

12 Oktober, 2026
Sebelum Parkir Berlangganan Berlaku, Deni Minta Keamanan Kendaraan Dibenahi

Sebelum Parkir Berlangganan Berlaku, Deni Minta Keamanan Kendaraan Dibenahi

12 Oktober, 2026
Menjawab Tantangan Penerapan SMK3 di Indonesia melalui Optimalisasi LinkedIn sebagai Media Edukasi dan Kolaborasi Keselamatan Kerja

Menjawab Tantangan Penerapan SMK3 di Indonesia melalui Optimalisasi LinkedIn sebagai Media Edukasi dan Kolaborasi Keselamatan Kerja

10 Oktober, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

Abdul Rohim Dorong Moratorium Pembukaan Lahan untuk Kurangi Risiko Banjir Samarinda

Deni Dukung Parkir Digital, Minta Pemkot Siapkan Petugas dan Tata Lokasi

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.