SANGATTA – Keberadaan masyarakat adat rumpun Wehea di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dinilai masih memenuhi sejumlah unsur masyarakat hukum adat. Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil verifikasi yang dilakukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kutim terhadap enam calon MHA di Kecamatan Muara Wahau.
Hasil verifikasi itu disampaikan dalam FGD Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang digelar DPMDes Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Ulin Kantor Bupati Kutim, belum lama ini.
Sekretaris Daerah Kutim Rizali Hadi melalui laporan yang dibacakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Joni Abdi Setia, menjelaskan bahwa pengakuan MHA harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan melalui tahapan yang terukur.
Dasar pengakuan tersebut antara lain Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Selain itu, terdapat sejumlah regulasi yang mengatur proses identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan MHA, termasuk Permendagri Nomor 52 Tahun 2018.
Joni juga menyebut Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan kedudukan hutan adat. Sementara Permen LHK Nomor 17 Tahun 2020, PP Nomor 18 Tahun 2021, dan Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 menjadi dasar lain yang perlu diperhatikan.
“Penetapan masyarakat hukum adat bukan hanya menjadi kebutuhan masyarakat adat, tetapi juga merupakan pelaksanaan amanat konstitusi,” ungkapnya.
Panitia MHA Kutim telah dibentuk sejak 2019 dan melakukan verifikasi lapangan terhadap enam calon MHA di enam desa. Dari proses tersebut, masyarakat adat rumpun Wehea yang berjumlah sekitar 4.400 jiwa masih mempertahankan lembaga adat, hukum adat, sanksi, serta ritual tradisional.
Mereka juga dinilai mampu mempertahankan kawasan hutan lindung Wehea seluas kurang lebih 38 ribu hektare. Kawasan tersebut telah dilindungi melalui deklarasi adat sejak 2005 dan memperoleh pengakuan di tingkat nasional maupun internasional.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus diperbaiki sebelum penetapan. Di antaranya dokumen permohonan, sejarah asal-usul, struktur kelembagaan, dokumentasi hukum adat dan batas wilayah.
“Wilayah adat tidak selalu identik dengan batas administrasi desa,” kata Joni.
Karena enam calon MHA masih berada dalam satu rumpun Wehea, penetapan wilayah akan dilakukan melalui musyawarah masyarakat adat, kajian historis, dan pemetaan partisipatif.
Panitia bersama Kantor Pertanahan Kutim juga akan meneliti hak ulayat secara yuridis, fisik dan spasial. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari tumpang tindih dengan hak atas tanah, kawasan hutan, maupun perizinan.
Jika seluruh dokumen telah lengkap, panitia akan menggelar sidang pleno dan menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Kutim sebagai dasar penerbitan keputusan pengakuan dan perlindungan MHA.(ADV/prokopim/Kutim)













