PALANGKARAYA — Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap tata kelola keuangan daerah sebagai bagian dari pencegahan korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan setelah mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi yang digelar Kemendagri bersama KPK, Kamis (13/8/2026).
Rakor berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kota Palangkaraya. Mahyunadi hadir mewakili Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dalam forum yang membahas penguatan integritas serta pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
Mahyunadi mengatakan forum tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antardaerah dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Sinergi lintas daerah ini menjadi momentum krusial untuk memastikan setiap kebijakan publik berjalan sesuai koridor hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Dalam pembahasan, KPK menyoroti sejumlah celah yang dinilai rawan dalam tata kelola pemerintah daerah. Salah satunya berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (Pokir) legislatif yang tidak melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Selain itu, KPK menyoroti anomali program yang terjadi ketika nomenklatur kegiatan tidak sejalan dengan realisasi di lapangan. Catatan tersebut menjadi perhatian agar pemerintah daerah segera melakukan pembenahan dan memperkuat sistem pengawasan.
Mahyunadi mengatakan Pemkab Kutim akan memperketat pengawasan internal serta meningkatkan disiplin birokrasi. Menurutnya, integritas harus menjadi kebiasaan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Ia juga mengingatkan kepala daerah dan jajaran pemerintahan untuk menaati tata kelola keuangan daerah. Pengelolaan anggaran harus dilakukan sesuai ketentuan karena seluruh proses pemerintahan kini berada dalam sistem pengawasan yang semakin terbuka.
“Intinya, kepala-kepala daerah diharuskan dan diwajibkan untuk menaati tata kelola keuangan daerah yang baik. Karena sebetulnya, semuanya terpantau. Tinggal tindakan lanjutan saja jika tidak diindahkan,” ujar Mahyunadi.
Pemkab Kutim menilai langkah pencegahan penting untuk memastikan setiap program pembangunan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat. Evaluasi hasil rakor akan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di daerah.
Dengan pengawasan internal yang diperketat dan kepatuhan terhadap aturan, Pemkab Kutim berharap celah penyalahgunaan wewenang dapat diminimalkan.(ADV/prokopim/Kutim)













