SANGATTA – Penerapan Zona Integritas menjadi salah satu tantangan yang dihadapi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pembenahan tidak hanya menyangkut prosedur, tetapi juga kesiapan sarana dan prasarana.
Kepala Dukcapil Kutim, Jumeah, mengatakan penerapan Zona Integritas membutuhkan fasilitas yang mampu menunjang pelayanan bagi seluruh kelompok masyarakat. Menurutnya, pelayanan publik harus dirancang agar mudah diakses dan memberikan kenyamanan bagi warga.
“Salah satu tantangan internal berkaitan dengan penerapan Zona Integritas. Penerapan tersebut membutuhkan dukungan sarana dan prasarana yang dapat menunjang pelayanan bagi seluruh kelompok masyarakat,” tegasnya.
Fasilitas yang menjadi perhatian antara lain sarana untuk penyandang disabilitas, seperti toilet khusus, akses jalan, dan posisi pelayanan prioritas. Dukcapil juga perlu menyediakan ruang laktasi, tempat pengaduan, pojok buku, serta tempat bermain anak.
Ketersediaan fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan yang inklusif. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan pelayanan yang cepat, tetapi juga memperoleh akses yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Tantangan pelayanan juga muncul dari sisi masyarakat. Jumeah mengatakan sebagian warga ingin dokumen segera diterbitkan, tetapi belum melengkapi administrasi yang menjadi persyaratan.
“Selain kendala organisasi, Dukcapil juga menghadapi persoalan yang berasal dari sisi masyarakat. Salah satunya adalah keinginan warga mendapatkan pelayanan secepat mungkin, sementara dokumen atau administrasi yang menjadi persyaratan terkadang belum diselesaikan,” sebutnya.
Ia mencontohkan persoalan kepesertaan BPJS dan proses pindah datang yang membutuhkan ketertiban administrasi. Petugas harus memeriksa kesesuaian data sebelum dokumen diterbitkan.
Dalam pengurusan akta kelahiran, verifikasi juga dilakukan apabila data kelahiran telah tercatat di daerah asal. Langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi pencatatan ganda.
Meski terdapat proses verifikasi, Jumeah menyebut pelayanan saat ini semakin cepat. Jika sebelumnya masyarakat bisa menunggu hingga tiga hari, pelayanan dengan persyaratan lengkap kini dapat selesai sekitar satu jam.
“Dulu bisa sampai tiga hari, sekarang bisa satu jam,” ujarnya.
Ia juga mengatakan Dukcapil terus memastikan pelayanan berlangsung tanpa praktik pungutan liar. Ketersediaan blangko disiapkan agar kebutuhan pencetakan dokumen masyarakat dapat dilayani.
Pembenahan tersebut menjadi bagian dari upaya Dukcapil Kutim menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.(ADV/prokopim/Kutim)













