Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Berita Utama

DPRD Kukar Dorong Perda Perlindungan Masyarakat Adat Kedang Ipil

Zahara by Zahara
28 Agustus, 2026
in Berita Utama
0
DPRD Kukar Dorong Perda Perlindungan Masyarakat  Adat  Kedang Ipil

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.

FacebookTwitterWhatsapp

KUTAI KARTANEGARA — DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten Kukar sepakat mempercepat pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil.

Kesepakatan itu mencuat dalam rapat Analisis Kebijakan Pemberian Rekomendasi DPRD terhadap Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil yang digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Rabu (26/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. Turut hadir Anggota DPRD Kukar Sri Muryani dan Hamdiah Z, serta Plt Sekretaris DPRD Kukar Lukman.

Ahmad Yani menegaskan DPRD Kukar memberikan dukungan terhadap pembentukan regulasi khusus yang menjadi dasar perlindungan masyarakat adat di Kedang Ipil. Raperda tersebut bahkan didorong menjadi salah satu prioritas untuk diselesaikan pada tahun ini.

“Pada intinya kami akan buat Perda terkait Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil,” ujar Ahmad Yani.

Menurutnya, usulan pembentukan Perda akan diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) agar proses penyusunannya dapat segera dilakukan.

Dalam rapat tersebut, salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah usulan masyarakat adat terkait wilayah seluas sekitar 2.000 hektare. Luasan itu merupakan bagian dari total wilayah Desa Kedang Ipil yang mencapai sekitar 16.000 hektare.

Wilayah tersebut diusulkan untuk mendapatkan status sebagai tanah ulayat atau hak komunal masyarakat adat.

Kepala Desa Kedang Ipil, Kuspawansyah, mengatakan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat yang sebelumnya telah diberikan melalui keputusan Bupati perlu diikuti dengan kepastian mengenai ruang hidup masyarakat adat.

“Kami fokus ke HPL seluas 2.000 hektare yang kemudian dipertahankan menjadi hak komunal. Kami harap MHA dan ruang hidup masuk dalam Perda,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kukar Bahari Jokosusilo mengingatkan agar penyusunan Perda didukung dengan proses verifikasi dan audit lapangan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan wilayah yang diusulkan tidak mengalami tumpang tindih dengan kawasan hutan, perizinan perkebunan maupun Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

“Mitigasi risiko, kita bisa petakan wilayah masyarakat hukum adat sebesar 2.000 hektare ini, sehingga bisa dijadikan tanah hak ulayat,” jelas Bahari.

Dari sisi regulasi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kukar Purnomo menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat melalui Keputusan Bupati.

Namun, penguatan melalui Perda dinilai tetap diperlukan agar perlindungan terhadap masyarakat adat, termasuk ruang hidup dan hak komunalnya, memiliki landasan hukum yang lebih kuat.

Purnomo juga meminta agar proses pembahasan melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya berkaitan dengan usulan hak ulayat. Koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani perizinan juga dinilai penting untuk memastikan kejelasan status wilayah.

Dalam forum tersebut, masyarakat adat turut menyampaikan pentingnya mempertahankan kawasan hutan. Selain menjadi bagian dari ruang hidup, kawasan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan keberlangsungan tradisi dan ritual adat masyarakat Kedang Ipil, salah satunya tradisi nutuk baham.

Anggota DPRD Kukar Sri Muryani menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Perda tersebut. Ia berharap proses penyusunan regulasi dapat segera ditindaklanjuti sehingga target penyelesaian pada tahun ini dapat terealisasi.

Menutup rapat, DPRD Kukar menyepakati sejumlah langkah percepatan. Di antaranya meminta BRIDA melakukan verifikasi terhadap peta wilayah yang diusulkan masyarakat adat serta mendorong OPD terkait menyamakan persepsi agar materi Perda nantinya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat DPRD Kukar juga diminta segera memproses usulan pembentukan Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil di luar Propemperda.

Dengan adanya regulasi tersebut, DPRD dan Pemkab Kukar berharap pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap wilayah, ruang hidup, serta keberlanjutan budaya masyarakat adat Kedang Ipil.

Kalau mau, saya juga bisa buatkan 3–5 judul alternatif yang lebih menarik dan SEO-friendly untuk berita ini.

udah dirombak total dengan gaya berita jurnalistik, lebih mengalir, dan tetap mempertahankan substansi informasi:

DPRD Kukar Dorong Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Kedang Ipil

KUTAI KARTANEGARA — DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten Kukar sepakat mempercepat pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil.

Kesepakatan itu mencuat dalam rapat Analisis Kebijakan Pemberian Rekomendasi DPRD terhadap Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil yang digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Rabu (26/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. Turut hadir Anggota DPRD Kukar Sri Muryani dan Hamdiah Z, serta Plt Sekretaris DPRD Kukar Lukman.

Ahmad Yani menegaskan DPRD Kukar memberikan dukungan terhadap pembentukan regulasi khusus yang menjadi dasar perlindungan masyarakat adat di Kedang Ipil. Raperda tersebut bahkan didorong menjadi salah satu prioritas untuk diselesaikan pada tahun ini.

“Pada intinya kami akan buat Perda terkait Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil,” ujar Ahmad Yani.

Menurutnya, usulan pembentukan Perda akan diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) agar proses penyusunannya dapat segera dilakukan.

Dalam rapat tersebut, salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah usulan masyarakat adat terkait wilayah seluas sekitar 2.000 hektare. Luasan itu merupakan bagian dari total wilayah Desa Kedang Ipil yang mencapai sekitar 16.000 hektare.

Wilayah tersebut diusulkan untuk mendapatkan status sebagai tanah ulayat atau hak komunal masyarakat adat.

Kepala Desa Kedang Ipil, Kuspawansyah, mengatakan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat yang sebelumnya telah diberikan melalui keputusan Bupati perlu diikuti dengan kepastian mengenai ruang hidup masyarakat adat.

“Kami fokus ke HPL seluas 2.000 hektare yang kemudian dipertahankan menjadi hak komunal. Kami harap MHA dan ruang hidup masuk dalam Perda,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kukar Bahari Jokosusilo mengingatkan agar penyusunan Perda didukung dengan proses verifikasi dan audit lapangan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan wilayah yang diusulkan tidak mengalami tumpang tindih dengan kawasan hutan, perizinan perkebunan maupun Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

“Mitigasi risiko, kita bisa petakan wilayah masyarakat hukum adat sebesar 2.000 hektare ini, sehingga bisa dijadikan tanah hak ulayat,” jelas Bahari.

Dari sisi regulasi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kukar Purnomo menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat melalui Keputusan Bupati.

Namun, penguatan melalui Perda dinilai tetap diperlukan agar perlindungan terhadap masyarakat adat, termasuk ruang hidup dan hak komunalnya, memiliki landasan hukum yang lebih kuat.

Purnomo juga meminta agar proses pembahasan melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya berkaitan dengan usulan hak ulayat. Koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani perizinan juga dinilai penting untuk memastikan kejelasan status wilayah.

Dalam forum tersebut, masyarakat adat turut menyampaikan pentingnya mempertahankan kawasan hutan. Selain menjadi bagian dari ruang hidup, kawasan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan keberlangsungan tradisi dan ritual adat masyarakat Kedang Ipil, salah satunya tradisi nutuk baham.

Anggota DPRD Kukar Sri Muryani menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Perda tersebut. Ia berharap proses penyusunan regulasi dapat segera ditindaklanjuti sehingga target penyelesaian pada tahun ini dapat terealisasi.

Menutup rapat, DPRD Kukar menyepakati sejumlah langkah percepatan. Di antaranya meminta BRIDA melakukan verifikasi terhadap peta wilayah yang diusulkan masyarakat adat serta mendorong OPD terkait menyamakan persepsi agar materi Perda nantinya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat DPRD Kukar juga diminta segera memproses usulan pembentukan Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil di luar Propemperda.

Dengan adanya regulasi tersebut, DPRD dan Pemkab Kukar berharap pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap wilayah, ruang hidup, serta keberlanjutan budaya masyarakat adat Kedang Ipil.

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 554
Previous Post

Dispusip Kutim Amankan 247 Arsip Statis DPRD Periode 2000–2007

Next Post

Garda Depan NKRI: SMSI Bentuk Pokja Jaga Desa dan Gandeng Kampus untuk Beri Masukan ke Presiden

Zahara

Zahara

Next Post
Garda Depan NKRI: SMSI Bentuk Pokja Jaga Desa dan Gandeng Kampus untuk Beri Masukan ke Presiden

Garda Depan NKRI: SMSI Bentuk Pokja Jaga Desa dan Gandeng Kampus untuk Beri Masukan ke Presiden

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Nekat Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit, Pria di Berau Ditangkap Polisi

Nekat Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit, Pria di Berau Ditangkap Polisi

28 Agustus, 2026
Ahmad Yani Dorong Penyelesaian Kebun Plasma Saliki, DPRD Kukar Siapkan Alternatif Solusi

Ahmad Yani Dorong Penyelesaian Kebun Plasma Saliki, DPRD Kukar Siapkan Alternatif Solusi

28 Agustus, 2026
Forum Jasa Konstruksi Kaltim Dorong Sinergi Pusat dan Daerah untuk Bangun Industri Konstruksi Berkualitas

Forum Jasa Konstruksi Kaltim Dorong Sinergi Pusat dan Daerah untuk Bangun Industri Konstruksi Berkualitas

28 Agustus, 2026
Kebakaran Hebat di Kampung Kasai Berau, Dua Rumah Ludes dan Satu Rusak, Kerugian Capai 695 Juta

Kebakaran Hebat di Kampung Kasai Berau, Dua Rumah Ludes dan Satu Rusak, Kerugian Capai 695 Juta

28 Agustus, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

Nekat Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit, Pria di Berau Ditangkap Polisi

Ahmad Yani Dorong Penyelesaian Kebun Plasma Saliki, DPRD Kukar Siapkan Alternatif Solusi

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.