KUTAI KARTANEGARA — DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten Kukar sepakat mempercepat pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil.
Kesepakatan itu mencuat dalam rapat Analisis Kebijakan Pemberian Rekomendasi DPRD terhadap Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil yang digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Rabu (26/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. Turut hadir Anggota DPRD Kukar Sri Muryani dan Hamdiah Z, serta Plt Sekretaris DPRD Kukar Lukman.
Ahmad Yani menegaskan DPRD Kukar memberikan dukungan terhadap pembentukan regulasi khusus yang menjadi dasar perlindungan masyarakat adat di Kedang Ipil. Raperda tersebut bahkan didorong menjadi salah satu prioritas untuk diselesaikan pada tahun ini.
“Pada intinya kami akan buat Perda terkait Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil,” ujar Ahmad Yani.
Menurutnya, usulan pembentukan Perda akan diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) agar proses penyusunannya dapat segera dilakukan.
Dalam rapat tersebut, salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah usulan masyarakat adat terkait wilayah seluas sekitar 2.000 hektare. Luasan itu merupakan bagian dari total wilayah Desa Kedang Ipil yang mencapai sekitar 16.000 hektare.
Wilayah tersebut diusulkan untuk mendapatkan status sebagai tanah ulayat atau hak komunal masyarakat adat.
Kepala Desa Kedang Ipil, Kuspawansyah, mengatakan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat yang sebelumnya telah diberikan melalui keputusan Bupati perlu diikuti dengan kepastian mengenai ruang hidup masyarakat adat.
“Kami fokus ke HPL seluas 2.000 hektare yang kemudian dipertahankan menjadi hak komunal. Kami harap MHA dan ruang hidup masuk dalam Perda,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kukar Bahari Jokosusilo mengingatkan agar penyusunan Perda didukung dengan proses verifikasi dan audit lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan wilayah yang diusulkan tidak mengalami tumpang tindih dengan kawasan hutan, perizinan perkebunan maupun Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Mitigasi risiko, kita bisa petakan wilayah masyarakat hukum adat sebesar 2.000 hektare ini, sehingga bisa dijadikan tanah hak ulayat,” jelas Bahari.
Dari sisi regulasi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kukar Purnomo menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat melalui Keputusan Bupati.
Namun, penguatan melalui Perda dinilai tetap diperlukan agar perlindungan terhadap masyarakat adat, termasuk ruang hidup dan hak komunalnya, memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
Purnomo juga meminta agar proses pembahasan melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya berkaitan dengan usulan hak ulayat. Koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani perizinan juga dinilai penting untuk memastikan kejelasan status wilayah.
Dalam forum tersebut, masyarakat adat turut menyampaikan pentingnya mempertahankan kawasan hutan. Selain menjadi bagian dari ruang hidup, kawasan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan keberlangsungan tradisi dan ritual adat masyarakat Kedang Ipil, salah satunya tradisi nutuk baham.
Anggota DPRD Kukar Sri Muryani menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Perda tersebut. Ia berharap proses penyusunan regulasi dapat segera ditindaklanjuti sehingga target penyelesaian pada tahun ini dapat terealisasi.
Menutup rapat, DPRD Kukar menyepakati sejumlah langkah percepatan. Di antaranya meminta BRIDA melakukan verifikasi terhadap peta wilayah yang diusulkan masyarakat adat serta mendorong OPD terkait menyamakan persepsi agar materi Perda nantinya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat DPRD Kukar juga diminta segera memproses usulan pembentukan Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil di luar Propemperda.
Dengan adanya regulasi tersebut, DPRD dan Pemkab Kukar berharap pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap wilayah, ruang hidup, serta keberlanjutan budaya masyarakat adat Kedang Ipil.
Kalau mau, saya juga bisa buatkan 3–5 judul alternatif yang lebih menarik dan SEO-friendly untuk berita ini.
udah dirombak total dengan gaya berita jurnalistik, lebih mengalir, dan tetap mempertahankan substansi informasi:
DPRD Kukar Dorong Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Kedang Ipil
KUTAI KARTANEGARA — DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten Kukar sepakat mempercepat pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil.
Kesepakatan itu mencuat dalam rapat Analisis Kebijakan Pemberian Rekomendasi DPRD terhadap Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil yang digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Rabu (26/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. Turut hadir Anggota DPRD Kukar Sri Muryani dan Hamdiah Z, serta Plt Sekretaris DPRD Kukar Lukman.
Ahmad Yani menegaskan DPRD Kukar memberikan dukungan terhadap pembentukan regulasi khusus yang menjadi dasar perlindungan masyarakat adat di Kedang Ipil. Raperda tersebut bahkan didorong menjadi salah satu prioritas untuk diselesaikan pada tahun ini.
“Pada intinya kami akan buat Perda terkait Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil,” ujar Ahmad Yani.
Menurutnya, usulan pembentukan Perda akan diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) agar proses penyusunannya dapat segera dilakukan.
Dalam rapat tersebut, salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah usulan masyarakat adat terkait wilayah seluas sekitar 2.000 hektare. Luasan itu merupakan bagian dari total wilayah Desa Kedang Ipil yang mencapai sekitar 16.000 hektare.
Wilayah tersebut diusulkan untuk mendapatkan status sebagai tanah ulayat atau hak komunal masyarakat adat.
Kepala Desa Kedang Ipil, Kuspawansyah, mengatakan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat yang sebelumnya telah diberikan melalui keputusan Bupati perlu diikuti dengan kepastian mengenai ruang hidup masyarakat adat.
“Kami fokus ke HPL seluas 2.000 hektare yang kemudian dipertahankan menjadi hak komunal. Kami harap MHA dan ruang hidup masuk dalam Perda,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kukar Bahari Jokosusilo mengingatkan agar penyusunan Perda didukung dengan proses verifikasi dan audit lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan wilayah yang diusulkan tidak mengalami tumpang tindih dengan kawasan hutan, perizinan perkebunan maupun Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Mitigasi risiko, kita bisa petakan wilayah masyarakat hukum adat sebesar 2.000 hektare ini, sehingga bisa dijadikan tanah hak ulayat,” jelas Bahari.
Dari sisi regulasi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kukar Purnomo menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat melalui Keputusan Bupati.
Namun, penguatan melalui Perda dinilai tetap diperlukan agar perlindungan terhadap masyarakat adat, termasuk ruang hidup dan hak komunalnya, memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
Purnomo juga meminta agar proses pembahasan melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya berkaitan dengan usulan hak ulayat. Koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani perizinan juga dinilai penting untuk memastikan kejelasan status wilayah.
Dalam forum tersebut, masyarakat adat turut menyampaikan pentingnya mempertahankan kawasan hutan. Selain menjadi bagian dari ruang hidup, kawasan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan keberlangsungan tradisi dan ritual adat masyarakat Kedang Ipil, salah satunya tradisi nutuk baham.
Anggota DPRD Kukar Sri Muryani menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Perda tersebut. Ia berharap proses penyusunan regulasi dapat segera ditindaklanjuti sehingga target penyelesaian pada tahun ini dapat terealisasi.
Menutup rapat, DPRD Kukar menyepakati sejumlah langkah percepatan. Di antaranya meminta BRIDA melakukan verifikasi terhadap peta wilayah yang diusulkan masyarakat adat serta mendorong OPD terkait menyamakan persepsi agar materi Perda nantinya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat DPRD Kukar juga diminta segera memproses usulan pembentukan Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil di luar Propemperda.
Dengan adanya regulasi tersebut, DPRD dan Pemkab Kukar berharap pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap wilayah, ruang hidup, serta keberlanjutan budaya masyarakat adat Kedang Ipil.













