SAMARINDA – Pembangunan jalan tembus Sambutan–Merdeka telah selesai dan diresmikan. Namun, di balik beroperasinya infrastruktur tersebut, persoalan administrasi lahan milik warga masih belum sepenuhnya dibereskan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menilai keadaan itu menunjukkan lemahnya persiapan sosial dan administrasi sebelum pembangunan dimulai. Pemerintah seharusnya memastikan status setiap bidang tanah telah jelas sebelum digunakan untuk kepentingan umum.
Catatan tersebut disampaikan Samri setelah Komisi I menggelar rapat dengar pendapat mengenai pengaduan warga terdampak pembangunan jalan tembus Sambutan–Merdeka, Jumat (16/10/2026).
Rapat di Ruang Rapat Gabungan DPRD Samarinda itu melibatkan BPKAD Kota Samarinda, CV Meridian Utama Konstruksi, dan perwakilan masyarakat. Dinas PUPR Kota Samarinda tidak hadir meskipun menjadi salah satu pihak yang diundang.
Samri mengatakan persoalan serupa kerap muncul karena pembangunan dikerjakan lebih dahulu, sedangkan kelengkapan hibah, persetujuan pemilik, dan kesepakatan penggunaan lahan baru dipersoalkan setelah proyek selesai.
“Ini catatan kritis kepada pemerintah kota, khususnya Dinas PU. Pelaksanaan pembangunan tidak terlebih dahulu menyelesaikan administrasi dan permasalahan sosialnya,” ujar Samri.
Menurut dia, jalan tersebut menggunakan sejumlah bidang tanah milik masyarakat. Pemerintah semestinya mendata pemilik, mengukur bagian lahan yang digunakan, dan memastikan apakah tanah diberikan secara sukarela atau harus diganti rugi.
Persetujuan dari satu atau dua orang, lanjut Samri, tidak dapat langsung dianggap mewakili seluruh pemilik tanah. Setiap warga yang lahannya terdampak harus mengetahui dan menyetujui bentuk penyelesaiannya.
“Tidak bisa hanya dua orang menyatakan sepakat, lalu dianggap sudah mewakili semua warga. Dinas PU harus memastikan lahan yang digunakan benar-benar telah dihibahkan masyarakat,” katanya.
Berdasarkan pembahasan dalam rapat, terdapat sekitar 10 warga yang lahannya terdampak. Sebagian telah menyatakan hibah secara tertulis, sedangkan sebagian lainnya disebut bersedia menyerahkan lahan secara sukarela tetapi belum dilengkapi dokumen hibah.
Menurut Samri, kesediaan masyarakat memberikan tanah patut diapresiasi. Pembangunan jalan juga membawa manfaat karena membuka akses, meningkatkan aktivitas kawasan, dan berpotensi menaikkan nilai tanah di sekitarnya.
Namun, manfaat tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan warga yang meminta penggantian. Masyarakat memperoleh tanah dengan cara dan biaya masing-masing sehingga pemerintah tetap harus menghormati hak kepemilikan mereka.
“Kalau ada masyarakat yang sukarela menghibahkan, tentu kita bersyukur. Tetapi kita juga tidak bisa mengabaikan warga yang meminta lahannya diganti rugi karena mereka mendapatkan tanah itu juga tidak gratis,” tegasnya.
Ia menyayangkan persoalan baru mencuat setelah jalan selesai dibangun dan diresmikan wali kota. Padahal, status tanah seharusnya telah bersih dan jelas sebelum pekerjaan fisik dimulai.
Samri menilai pemerintah memiliki perangkat, sumber daya, dan kewenangan yang memadai untuk mengantisipasi sengketa lahan. Karena itu, alasan administratif tidak semestinya terus muncul pada setiap pembangunan fasilitas umum.
Ia meminta pola pelaksanaan proyek diperbaiki agar pembangunan tidak selalu diakhiri dengan pengaduan masyarakat. Penyelesaian dokumen tanah, kesepakatan kompensasi, serta komunikasi dengan seluruh pemilik harus menjadi bagian dari tahap perencanaan.
“Ke depan hal seperti ini jangan kembali terjadi. Jangan sampai setiap pembangunan selesai, justru meninggalkan persoalan,” ujar Samri.
Menurut dia, pembangunan memang ditujukan bagi kepentingan masyarakat. Namun, tujuan tersebut harus dicapai melalui proses yang tertib serta tetap menghormati hak warga yang terkena dampak. (Adv)













