Samarinda- Panitia Khusus (Pansus) pembahas Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan Kota Samarinda melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat utama DPRD Kota Samarinda pada, Senin (12/08/24).
Sekertaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan bahwa, bahwa rapat pembahasan tersebut merupakan tahap akhir dari pembahasan Revisi Raperda Penyeleggaran Pendidikan Kota Samarinda.
“Selanjutnya akan memasuki tahap finalisasi, hari ini kita pembahasan terakhir, kemudian akan kita buat naskah akademiknya dan akan kita serahkan kepada Baprmperda, lalu akan disahkan menjadi perda penyelenggaraan pendidikan kota samarinda,” ungkap Deni Hakim Anwar, Senin (12/08/24).
Lanjutnya, ia pun mengatakan bahwa pihaknya, akan mengakomodir semua masukan-masukan terkait revisi perda penyelenggaran pendidikan kota samarinda.
“Tadi begitu banyak masukan yang disampaikan mulai dari pendidikan agama, pendidikan bagi kaum distabiltas, hingga kemudian terkait adanya istilah sekolah unggulan, jadi semua aspek kita bahas,” terangnya.
Politisi Gerindra Kota Samarinda ini juga menargetkan agar tugas dari pansus Revisi Penyelenggaran Pendidikan Kota Samarinda segera selesai.
“Kita harap tugas dari pansus akan segera rampung, jadi nanti kita finalisasi draft sebelum laporan bapemperda, kita targetkan di bulan ini, karena batas akhir kerja dari pansus ini adalah tanggal 21 Agustus,” bebernya.
Diakhir, Ia pun berharap agar perda tersebut dapat memberikan kemajuan terhadap penyelenggaran pendidikan di kota samarinda.
“Semoga perda ini dapat memberikan kemajuan dalam penyelenggaran pendidikan di kota samarinda, karena sejatinya semua aspek sudah kita bahas selama proses pembahasan revisi perda ini,” pungkasnya. (ADV)













