Polemik terkait ganti rugi lahan warga di Jalan Nusyirwan Ismail yang terkena dampak proyek pembangunan Ring Road Samarinda hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menjelaskan bahwa meskipun beberapa warga telah menerima pembayaran, masih banyak yang menunggu proses ganti rugi yang belum terealisasi.
“Masih ada warga yang merasa berhak namun belum mendapatkan ganti rugi dari pemerintah,” ujar Jahidin pada Selasa (19/11/24), menanggapi permasalahan yang kini menjadi perhatian publik.
Jahidin menyebutkan bahwa proses penyelesaian ganti rugi lahan saat ini tengah berlangsung, dengan pihak Dinas PUPR-PERA Kaltim berkoordinasi untuk mengajukan dana pembayaran yang belum diterima oleh sebagian warga. Menurutnya, DPRD Kaltim terus memantau dan mendukung kelancaran proses ini.
“PUPR Kaltim sedang meneliti kelengkapan dokumen yang diajukan masyarakat untuk memastikan bahwa semua sesuai prosedur dan tidak ada masalah dalam pengajuannya,” lanjut Jahidin.
Selain itu, Jahidin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mencari solusi atas masalah ini, dan hasil koordinasi tersebut menunjukkan perkembangan yang positif.
“Kami berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dan ganti rugi dapat disalurkan dengan lancar,” tambahnya, menunjukkan optimisme atas kemajuan yang ada.
Ia menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi hanya akan diberikan kepada warga yang memiliki hak sah atas lahan tersebut. “Selama warga dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan tidak ada persoalan hukum, pemerintah provinsi akan melaksanakan pembayaran tersebut,” tegas Jahidin.
Jahidin juga menyampaikan komitmen DPRD Kaltim untuk memastikan bahwa seluruh proses ganti rugi dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, agar pembangunan Ring Road Samarinda dapat berjalan tanpa hambatan lebih lanjut. (ADV)













