SANGATTA — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan telah resmi disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Senin, (11/11/2024), pukul 13.00 WITA.
Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutai Timur, Rizali Hadi, menyatakan bahwa persetujuan Raperda ini merupakan hasil dari kerja sama yang erat antara Pemkab dan DPRD untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. “Setelah mendengar dan mencermati laporan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD, kami merasa bahwa seluruh anggota dewan telah menyepakati untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah. Kami menyadari bahwa dalam proses pembahasan ini pasti ada perbedaan pandangan dan masukan yang sangat konstruktif. Itu semua adalah bagian dari demokrasi yang sehat demi merumuskan Peraturan Daerah yang berkualitas,” ungkap Rizali dalam sambutannya, di hadapan Ketua DPRD Jimmi dan anggota DPRD lainnya serta undangan yang hadir.
Dedikasi untuk Keselamatan Masyarakat
Rizali menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan hanya formalitas, melainkan cerminan komitmen Pemkab dan DPRD dalam melindungi masyarakat dari risiko kebakaran. “Keberhasilan dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” lanjut Rizali.
Rizali juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pengesahan Raperda. “Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan staf terkait yang telah berperan aktif dalam proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan Raperda ini. Semoga kerja keras ini dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Tahapan Pembahasan dan Konsultasi yang Menyeluruh
Raperda ini telah melalui berbagai tahapan pembahasan yang cermat, termasuk konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM. Proses harmonisasi dan sinkronisasi dilakukan untuk memastikan bahwa aturan yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan relevan bagi kebutuhan masyarakat.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD dalam laporannya menyatakan bahwa masukan dan diskusi selama pembahasan mencerminkan komitmen demokratis untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas. Anggota Pansus juga menyampaikan keyakinannya bahwa Perda ini akan menjadi alat penting untuk mitigasi bahaya kebakaran dan upaya penyelamatan.
Harapan untuk Implementasi Efektif
Rizali berharap setelah pengesahan Perda ini, SKPD terkait segera melaksanakan sosialisasi dan langkah implementasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pencegahan kebakaran. “Semoga hasil kerja keras ini dapat membawa kesejahteraan, ketertiban, serta pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Kutai Timur. Mari kita semua berupaya untuk mewujudkan daerah yang aman, tertib, dan terbebas dari bahaya kebakaran,” tutup Rizali.
Dengan pengesahan ini, Kutai Timur diharapkan dapat menjadi daerah yang lebih aman dan siap dalam menghadapi potensi bahaya kebakaran, demi perlindungan dan kesejahteraan masyarakatnya.













