Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Samarinda terkait LKPJ Pemerintah Kota
Tahun 2025 menyoroti proyek pengelolaan sampah berbasis sanitary landfill di TPA Sambutan usai melakukan kunjungan lapangan Belum lama ini.
Ketua Pansus LKPJ 2025, Achmad Sukamto, menyebut proyek senilai Rp28 miliar tersebut secara administratif telah dinyatakan selesai oleh kontraktor.
“Menurut kontraktor pengerjaannya sudah 100 persen selesai,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026)
Namun, hasil di lapangan menunjukkan sejumlah catatan serius. Pansus menilai pekerjaan cut and fill belum maksimal dan berpotensi menimbulkan risiko longsor.
“Dengan anggaran sebesar itu, kami melihat cut and fill-nya masih kurang. Saya rasa rawan longsor,” tegasnya.
Ia menjelaskan, secara desain seharusnya batas area cut and fill dibuat lebih luas agar memiliki daya dukung yang lebih baik terhadap timbunan sampah. Namun, berdasarkan penjelasan konsultan, pekerjaan tersebut telah sesuai dengan perencanaan.
“Dari perencanaan memang seperti itu, tapi menurut saya hasilnya tetap kurang maksimal,” katanya.
Selain itu, Pansus juga menemukan pengurangan jumlah pipa penampungan gas. Dari rencana awal sebanyak 25 titik, hanya dipasang 9 titik di lapangan.
“Ini jadi temuan kami. Dari perencanaan 25 dikurangi jadi 9 atas permintaan TWAP. Padahal itu tidak semestinya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pipa tersebut berfungsi untuk mengalirkan gas dari timbunan sampah, sehingga pengurangannya berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.
“Seharusnya tetap 25 sesuai perencanaan konsultan. Gas dari sampah itu harus dikelola dengan baik,” pungkasnya. (Adv/Mj)












