Jakarta– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menghadapi sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang ini diajukan oleh dua pasangan calon (paslon), yaitu Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi-Tuliadi Arif (Dendi-Alif), yang menggugat persyaratan pencalonan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.
Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Senin (13/1/2025) pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA di Panel 1 MK, dengan agenda pembacaan permohonan oleh pihak pemohon. Kedua paslon menyampaikan bahwa gugatan mereka berfokus pada validitas persyaratan pencalonan, bukan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada.
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami bekerja berdasarkan aturan yang ada dan mengikuti putusan MK. Semua tahapan Pilkada telah dijalankan sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” ujarnya. Wiwin juga menambahkan bahwa KPU Kukar telah menunjuk tim kuasa hukum berpengalaman untuk menghadapi proses persidangan di MK.
Di sisi lain, paslon penggugat menilai bahwa terdapat cacat administrasi dalam proses pencalonan yang berpotensi mempengaruhi hasil Pilkada.
“Kami tidak menyoalkan hasil pemungutan suara, tetapi kami ingin memastikan bahwa semua tahapan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata seorang perwakilan tim hukum paslon AYL-AZA.
Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat hasil Pilkada Kukar 2024 memiliki dampak besar terhadap arah kepemimpinan daerah ke depan. Meski demikian, KPU Kukar tetap optimistis bahwa keputusan mereka sah secara hukum.
“Kami yakin hasil Pilkada yang telah kami tetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Wiwin.
Dengan persidangan yang masih berlangsung, KPU Kukar mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum.
“Kami percaya pada integritas Mahkamah Konstitusi. Mari bersama menjaga suasana yang damai dan kondusif di Kukar,” tutup Wiwin.
Keputusan akhir MK nantinya akan menjadi penentu apakah hasil Pilkada Kukar 2024 tetap berlaku atau harus dilakukan pemilihan ulang.(ADV)













