Samarinda– Komisi I DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk membahas hasil rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan memberikan kejelasan nasib tenaga honorer kategori R3, Selasa (14/1/2024).
Dalam rapat tersebut, Pemkot menjelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK menjadi tantangan besar karena keterbatasan anggaran dan aturan pemerintah pusat.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda, Julian Noor, memaparkan bahwa proses rekrutmen PPPK dilakukan berdasarkan formasi yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
“Jumlah PPPK kita sejak terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) lebih dari 5.000 orang. Pada 2024, dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kita bisa mengalokasikan anggaran untuk mengangkat PPPK,” jelas Julian.
Pada tahun ini, Pemkot memutuskan untuk mengangkat 2.300 pegawai, terdiri dari 100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 2.200 PPPK. Dari total formasi PPPK, 950 dialokasikan untuk guru, sementara sisanya untuk tenaga teknis dan kesehatan. Namun, sebanyak 4.093 tenaga honorer kategori R3 masih berada dalam daftar tunggu.
Kendala Anggaran dan Kebijakan Pusat
Julian menjelaskan bahwa salah satu kendala utama adalah pembatasan belanja pegawai daerah yang maksimal 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika batas ini dilampaui, pemerintah pusat berpotensi menghentikan dana alokasi umum.
“Itulah yang menjadi penghalang kita mengangkat seluruh tenaga honorer sekaligus,” ungkapnya.
Kebutuhan mendesak di sektor pendidikan menjadi prioritas dalam alokasi formasi PPPK. Kondisi ini diperburuk oleh kebijakan yang mengizinkan guru pindah ke jabatan struktural setelah era reformasi.
“Hal ini menyebabkan kekurangan tenaga pengajar, terutama di daerah-daerah terpencil,” tambah Julian.
Harapan DPRD Samarinda Terhadap Tenaga Honorer
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan bahwa penjelasan ini memberikan kelegaan bagi tenaga honorer yang selama ini membutuhkan kepastian status kerja mereka.
“Dengan adanya penjelasan ini, mereka merasa lebih lega karena semua tenaga honorer pada dasarnya lulus, hanya pengangkatannya dilakukan bertahap,” ujar Samri.
Ia menegaskan bahwa tenaga honorer yang berada dalam daftar tunggu tetap dapat bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing hingga pengangkatan mereka selesai.
“Pemerintah pusat sebenarnya menginginkan semua tenaga honorer diangkat sebagai PPPK penuh waktu, tetapi daerah diberikan kebijakan sesuai kemampuan anggaran,” tambahnya.
Pengangkatan Bertahap Sebagai Solusi
Samri berharap agar pengangkatan tenaga honorer dilakukan setiap tahun sesuai kemampuan keuangan daerah dan jumlah pegawai yang pensiun.
“Dengan mekanisme ini, daftar tunggu akan habis secara bertahap, dan tenaga honorer dapat memperoleh status yang lebih jelas,” pungkasnya.
Dengan tantangan anggaran dan kebijakan yang kompleks, Pemkot Samarinda tetap berupaya memberikan keadilan bagi tenaga honorer. Dukungan DPRD Samarinda dan Pemkot Samarinda diharapkan dapat mempercepat proses pengangkatan ini demi kesejahteraan pegawai dan keberlanjutan pelayanan publik di kota ini. (Mujahid)













