Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M. Ardiansyah, menyoroti masih banyaknya pembangunan yang melanggar aturan tata ruang, terutama di wilayah rawan bencana. Ia menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi ini menjadi penghambat utama dalam optimalisasi tata ruang kota, yang berakibat pada meningkatnya risiko bencana seperti banjir.
Dalam beberapa tahun terakhir, perencanaan tata ruang di Kota Samarinda kerap menuai pro dan kontra. Salah satu masalah utama yang disoroti adalah maraknya pembangunan di kawasan yang seharusnya menjadi area kontrol lingkungan, seperti daerah resapan air. Ardiansyah menilai, jika hal ini terus berlanjut, maka permasalahan banjir akan semakin sulit diatasi.
“Salah satu masalah mendasar kita adalah ketika wilayah sudah ditetapkan sebagai daerah resapan air, masih saja ada izin yang dikeluarkan untuk pemukiman atau perumahan. Ini yang harus dihentikan,” ujar Ardiansyah dalam pernyataannya baru-baru ini.
Samarinda, yang secara geografis berada di sepanjang aliran Sungai Mahakam, memang rentan terhadap banjir. Meskipun faktor sampah sering kali dianggap sebagai penyebab utama, Ardiansyah menekankan bahwa alih fungsi lahan resapan air juga berkontribusi besar terhadap genangan yang kerap terjadi di berbagai titik kota, terutama saat curah hujan tinggi.
“Ketika banjir datang, seharusnya air bisa meresap ke tanah. Tapi kalau lahan resapan sudah jadi pemukiman, mau tidak mau harus ada relokasi, atau pemerintah harus mencari alternatif seperti kolam resistensi,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Ardiansyah bersama anggota DPRD lainnya berkomitmen untuk memperketat aturan tata ruang guna mencegah perizinan pembangunan di area yang berfungsi sebagai daerah resapan. Menurutnya, pengawasan yang lebih ketat serta perencanaan detail tata ruang yang lebih transparan sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi toleransi terhadap pelanggaran.
“Kami tegas dalam hal ini. Detail rencana tata ruang harus dibuat lebih jelas, dan tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran. Jika aturan tidak ditegakkan, dampaknya akan terus dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Diharapkan dengan adanya kebijakan yang lebih ketat, pembangunan di Samarinda dapat lebih terkendali dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan. Pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat bekerja sama dalam menegakkan aturan demi mencegah bencana yang lebih besar di masa depan. (ADV)













