Samarinda: Polemik relokasi Pasar Subuh kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Samarinda, Kamis (15/5/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Utama Lantai 2 DPRD ini menghadirkan perwakilan pedagang, pemerintah kota, dan sejumlah OPD teknis.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza, serta anggota Komisi I dan II turut hadir. Sementara dari eksekutif, tampak hadir Asisten II Setkot Samarinda, Dinas Perdagangan, Dinas Pasar, Dishub, Satpol PP, hingga perwakilan kelurahan dan kecamatan terkait.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, menegaskan bahwa penataan Pasar Subuh selaras dengan visi pemerintah kota untuk menciptakan Samarinda yang tertata, bersih, dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Penataan ini bagian dari upaya menciptakan kota yang rapi dan sesuai RTRW. Tapi prosesnya harus adil, transparan, dan tidak menyudutkan pedagang,” ujarnya.
Samri mengungkapkan, salah satu alasan relokasi perlu dilakukan adalah karena lahan Pasar Subuh merupakan milik pribadi. Pemiliknya, Maryanto, telah menegaskan tak lagi mengizinkan penggunaan lahannya sebagai pasar.
“Kalau tidak ada izin dari pemilik, itu bisa dianggap penyerobotan. Artinya, relokasi ini tidak bisa dihindari,” kata Samri.
Berdasarkan hasil RDP, mayoritas pedagang Pasar Subuh tidak menolak relokasi selama ada komunikasi yang baik dan lokasi pengganti dianggap layak. Pemerintah pun disebut sudah menjalin komunikasi selama lebih dari setahun, yang dibuktikan dengan notulen rapat dan dialog berkala.
“Pedagang sebenarnya tidak keberatan direlokasi, asal lokasinya jelas dan memadai,” ujar Samri.
Sebagai bentuk fasilitasi, Pemkot Samarinda telah membangun Pasar Dayak yang akan menjadi lokasi baru bagi para pedagang. Mereka akan ditempatkan berdasarkan jenis dagangan agar pasar lebih tertata dan pembeli lebih mudah berbelanja.
“Pedagang buah di area buah, daging di area daging, jadi pembeli juga tidak bingung. Ini demi kenyamanan bersama,” sambungnya.
Dalam proses penataan, DPRD meminta agar Satpol PP bertindak bijak. Penertiban harus dilakukan secara humanis, tanpa intimidasi, dan tetap menghormati hak-hak pedagang.
“Satpol PP harus lebih bijak, jangan sampai ada kekerasan atau pemaksaan. Ini soal mata pencaharian,” tegasnya.
Terkait pungutan yang selama ini terjadi di Pasar Subuh, Samri menegaskan bahwa itu bukan berasal dari pemerintah. Pungutan dilakukan oleh LPM atau RT setempat dan tidak bisa dijadikan dasar legalitas keberadaan pasar tersebut.
“Kalau pungutannya bukan resmi dari pemerintah, maka tidak bisa dianggap sebagai pasar resmi,” katanya.
RDP menyimpulkan bahwa relokasi Pasar Subuh tetap perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum. Namun, pemerintah harus terus menjalin komunikasi terbuka dengan pedagang dan memastikan bahwa lokasi baru tidak merugikan mereka secara ekonomi.
DPRD juga mendorong agar ke depan penataan pasar dilakukan lebih terencana, adil, dan mengedepankan kesejahteraan pedagang.
“Kita ingin pasar yang aman, nyaman, legal, dan tidak menyingkirkan masyarakat kecil,” tutup Samri. (Adv)













