PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta agar kawasan wisata pantai secara eksplisit tercantum dalam draf Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044. Hal ini disampaikan Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD PPU saat pembahasan substansi dokumen perencanaan tersebut.
Wakil Ketua Pansus RTRW, Jamaluddin, yang juga menjabat Sekretaris Komisi II DPRD PPU, menilai penyebutan kawasan wisata dalam dokumen masih terlalu terbatas. Ia mencontohkan kawasan Tanjung Jumlai yang selama ini hanya diklasifikasikan sebagai wilayah wisata bahari. Padahal, menurutnya, kawasan tersebut juga memiliki potensi besar untuk pengembangan wisata pantai.
“Penyebutannya jangan hanya wisata bahari, tapi juga wisata pantai. Dua-duanya harus masuk agar pengembangannya tidak terhambat karena status kawasan,” ujar Jamaluddin, Selasa (10/6/2025).
Ia mengingatkan bahwa pengembangan kawasan wisata sangat bergantung pada legalitas tata ruang. Jika kategori wisata pantai tidak tercantum, maka peluang investasi, pembangunan infrastruktur, hingga pengelolaan kawasan dapat terhambat secara regulatif.
DPRD PPU pun telah menyuarakan permintaan ini dalam pembahasan penyempurnaan draf RTRW. Mereka menegaskan bahwa seluruh kawasan yang memiliki potensi wisata, baik bahari maupun pantai, harus tercakup dengan jelas dalam dokumen perencanaan ruang tersebut.
“Kalau tidak diatur sejak dini, kita bisa kehilangan arah pembangunan jangka panjang. Padahal masyarakat sangat berharap kawasan itu dikembangkan maksimal,” tambahnya.
Pihak legislatif berharap pemerintah daerah dapat mengakomodasi usulan tersebut agar RTRW yang disahkan benar-benar mencerminkan potensi dan kebutuhan riil daerah. (adv)













