Samarinda: Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, menyampaikan kritik terhadap langkah Dinas Perhubungan (Dishub) yang melakukan razia kepemilikan SIM di lingkungan sekolah tanpa keterlibatan aparat kepolisian. Ia menilai tindakan tersebut melampaui kewenangan dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pelajar dan guru.
“Kewenangan penindakan pelanggaran lalu lintas sepenuhnya berada di kepolisian. Dishub tak bisa bergerak sendiri, harus ada pendampingan dari pihak berwenang,” ujar Adnan (2/7/2025).
Menurutnya, selain tak sesuai prosedur, mekanisme razia yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak sekolah dianggap tidak bijak.
Ia menyarankan agar kegiatan semacam itu diawali dengan sosialisasi dan pemberitahuan, agar sekolah bisa mengimbau siswa untuk tidak membawa kendaraan bila belum memenuhi syarat usia dan legalitas berkendara.
“Idealnya ada pemberitahuan sebelumnya. Supaya sekolah bisa ikut menyampaikan kepada siswa agar tidak membawa kendaraan jika belum punya SIM,” jelasnya.
Adnan menegaskan bahwa meski usia minimal pemilik SIM sudah diatur dengan jelas, pendekatan penegakan hukum harus tetap memperhatikan sisi edukasi. Ia khawatir, jika razia dilakukan tanpa pendekatan yang tepat, justru akan menimbulkan rasa takut atau trauma yang tidak perlu di kalangan siswa.
“Kita tentu tidak ingin pelanggaran dianggap wajar. Tapi cara menyampaikannya juga harus bijak. Jangan sampai justru merusak semangat belajar anak-anak karena metode yang keliru,” ujarnya.
Politisi muda ini juga mengingatkan bahwa razia yang dilakukan tanpa koordinasi dengan aparat resmi bisa berdampak pada citra buruk pemerintah daerah di mata publik, terutama di kalangan pelajar.
“Jangan sampai niat baik menertibkan malah salah langkah karena tidak melibatkan unsur yang semestinya berwenang,” tegasnya.
Sebagai solusi, Adnan mendorong Dishub agar lebih mengutamakan pendekatan edukatif dalam menumbuhkan kesadaran berlalu lintas di kalangan pelajar. Ia menyarankan agar ke depan, kegiatan sosialisasi dilakukan secara terpadu dengan melibatkan kepolisian, guru, dan orang tua.
“Penertiban penting, tapi jangan lupakan aspek pendidikan. Ini soal membangun kesadaran hukum jangka panjang,” pungkasnya. (adv)













