Samarinda — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2026 dipastikan molor dari jadwal nasional. Hingga akhir November, pemerintah pusat belum merampungkan regulasi baru terkait pengupahan, sehingga seluruh provinsi, termasuk Kaltim, tidak dapat mengumumkan UMP sesuai tenggat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Keterlambatan ini dipicu revisi kebijakan pengupahan yang tengah disusun dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) baru. Tanpa hadirnya aturan pengganti, daerah berada pada posisi menunggu tanpa pijakan hukum yang pasti.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyebut kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian bagi pekerja maupun pelaku usaha. Ia menilai pemerintah pusat semestinya memberikan kejelasan lebih awal agar penyusunan kebijakan upah tidak terhambat.
“Kaltim membutuhkan kepastian. Kekosongan aturan membuat pekerja cemas dan perusahaan kesulitan menyiapkan rencana anggaran tahun depan,” ujarnya.
Agusriansyah menegaskan bahwa pemerintah pusat perlu segera menerbitkan formula atau kebijakan transisi agar penetapan UMP tidak menggantung. Ia juga meminta Disnakertrans Kaltim mempercepat koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan daerah mendapat arahan resmi.
Menurutnya, struktur ekonomi Kaltim memiliki karakteristik khusus yang perlu masuk dalam formula pengupahan, mulai dari inflasi, kebutuhan hidup layak, hingga tekanan biaya yang meningkat seiring pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
“Dampak IKN terhadap biaya hidup nyata dirasakan masyarakat. Rumus pengupahan harus berpijak pada kondisi lapangan,” tegas politisi PKS tersebut.
Sebelumnya, Menaker Yassierli menyampaikan rencana penguatan peran Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Agusriansyah menilai langkah itu baik, namun menekankan pentingnya parameter yang jelas dari pemerintah pusat agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di daerah.
Ia menambahkan bahwa Dewan Pengupahan Kaltim harus menjadikan data kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi sebagai rujukan utama dalam pembahasan upah.
Terkait kemungkinan besaran kenaikan UMP 2026, Agusriansyah mengingatkan bahwa penyesuaian upah harus proporsional dengan meningkatnya biaya hidup. Ia menyebut aspirasi pekerja yang meminta kenaikan di atas 6,5 persen harus dipertimbangkan dalam diskusi formal.
Menurutnya, kondisi ekonomi Kaltim yang relatif stabil serta tekanan biaya hidup yang terus naik akibat pembangunan IKN menjadi dasar kuat untuk menaikkan upah secara memadai agar daya beli masyarakat tetap terjaga. (Adv/DPRD Kaltim)













