Anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, mengkritik lambannya implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang telah disahkan pada Agustus 2024. Meskipun Perda ini mewajibkan penggunaan 75 persen tenaga kerja lokal dalam proyek-proyek di Kalimantan Timur, Andi Satya menegaskan bahwa tanpa adanya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana, kebijakan ini tidak akan membawa dampak nyata.
“Perda ini akan menjadi kosong tanpa adanya Pergub yang jelas. Kami butuh langkah konkret dari pemerintah, bukan hanya sekedar janji. Tanpa Pergub, tenaga kerja lokal berisiko terus terpinggirkan, khususnya di proyek-proyek besar yang ada, termasuk di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN),” ujar Andi Satya, Minggu (17/11/24).
Andi Satya menambahkan bahwa pembangunan IKN diharapkan dapat menciptakan banyak lapangan kerja bagi masyarakat lokal, namun ketidakjelasan aturan teknis dapat menyebabkan marjinalisasi tenaga kerja setempat. Ia pun mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan Pergub yang menjadi dasar pelaksanaan Perda ini untuk memastikan bahwa masyarakat Kaltim tidak hanya menjadi penonton di tanah mereka sendiri.
Selain itu, Andi Satya menyoroti pentingnya peran politisi muda dalam mendukung kebijakan ini. Menurutnya, para politisi muda harus berani mengambil langkah tegas untuk memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
“Politisi muda harus memiliki sikap yang tegas dan berani dalam mengambil langkah yang mendukung perubahan. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi soal komitmen kita untuk berpihak pada rakyat,” jelasnya.
Dengan segera dikeluarkannya Pergub yang jelas, Andi Satya berharap Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur dan mendorong terciptanya pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan. (ADV)













