TELUK PANDAN – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Komite I menggelar kunjungan kerja ke Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, untuk inventarisasi pengawasan pelaksanaan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Wakil Ketua III Komite I, H. Muhdi, memimpin rombongan didampingi anggota seperti Sopater Sam dan Kondang Kusumaning Ayu. Pemerintah daerah diwakili Wakil Bupati Mahyunadi dan pejabat terkait.
Pertemuan ini menjadi forum bagi kepala desa dan masyarakat untuk menyampaikan kendala, khususnya terkait Dana Desa yang dinilai masih terlalu diatur pusat sehingga menyulitkan adaptasi dengan kondisi lokal. Muhdi menekankan pentingnya fleksibilitas agar program benar-benar memberdayakan masyarakat.
Selain itu, aspirasi terkait Koperasi Merah Putih juga dibahas. Meskipun diklaim telah terbentuk 100 persen di Kutim, beberapa kepala desa masih menunggu jaminan hukum agar program ini dapat berjalan aman dan efektif. Muhdi memastikan DPD RI akan mendorong perlindungan hukum dari pemerintah pusat.
Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono menyoroti dampak moratorium ASN terhadap kekurangan guru dan tenaga kesehatan, yang dianggap Muhdi sebagai isu strategis nasional. Sementara Wakil Bupati Mahyunadi menekankan persoalan kawasan Taman Nasional Kutai (TNK), yang membatasi ruang hidup warga. Ia berharap kehadiran senator DPD RI menjadi langkah awal untuk memperjuangkan hak masyarakat di tingkat pusat.
Kunjungan ini menegaskan peran DPD RI sebagai penghubung aspirasi desa dengan kebijakan nasional, sekaligus memastikan program pembangunan dan pemberdayaan desa dapat berjalan sesuai harapan pemerintah dan masyarakat. (ADV/ProkopimKutim/SMN)













