SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memediasi sengketa ketenagakerjaan antara FPBM-KASBI dan perusahaan perkebunan sawit dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim. Langkah ini dilakukan untuk menanggapi keluhan buruh mengenai hak-hak ketenagakerjaan yang belum dipenuhi, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis di Kutim.
Hadir dalam RDP Wakil Bupati Mahyunadi, Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono, Kepala Dinas Tenaga Kerja Roma Malau, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perkebunan, dan Dinas Lingkungan Hidup. Pihak perusahaan yang hadir antara lain PT Gunta Samba, PT Nusaraya Agro Sawit (NAS), PT Kalimantan Agro Nusantara (Kalianusa), PT Telen, dan PT Dinamika Prima Artha.
Ketua FPBM-KASBI Kutim Andre menjelaskan bahwa forum ini bukan arena konfrontasi, melainkan sarana menyelesaikan masalah dengan adil. Ia menyoroti masalah pesangon, cuti melahirkan, dan kesejahteraan pekerja yang belum terpenuhi. Andre menekankan pentingnya perusahaan tidak menunda hak pekerja dengan alasan proses hukum, karena hal ini berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari buruh.
Wakil Bupati Mahyunadi mengapresiasi komitmen kedua pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi. Ia menegaskan bahwa agenda ini murni demi kesejahteraan masyarakat, bukan urusan politik. Mahyunadi mengingatkan pentingnya implementasi kesepakatan RDP. “Kalau diberi waktu 10 hari, harus selesai tepat waktu. Investasi tetap aman, hak buruh tetap dijamin,” ujarnya.
Melalui mediasi ini, Pemkab Kutim berupaya menciptakan iklim hubungan kerja yang stabil, mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja, dan menjaga reputasi daerah sebagai wilayah investasi yang kondusif. Inisiatif ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjembatani aspirasi buruh dan kebutuhan industri sawit, salah satu sektor ekonomi strategis Kutim. (ADV/ProkopimKutim/SMN)













