Samarinda — Polemik seputar status Jalan Rapak Indah di Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, terus menjadi perhatian publik. Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan administrasi dan hak-hak warga yang terdampak pembangunan jalan tersebut.
Persoalan ini kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E Kantor DPRD Kaltim pada Senin (10/11/2025). Rapat tersebut mempertemukan perwakilan warga, Pemkot Samarinda, serta instansi terkait untuk mencari kejelasan status hukum dan pengelolaan jalan yang kini masih menjadi perdebatan.
“Dari hasil pembahasan dan telaah dokumen, jelas bahwa jalan itu merupakan aset Pemerintah Kota Samarinda. Ada SK tahun 2000 dan pembaruan SK tahun 2025 yang menegaskan kepemilikan tersebut,” kata Baharuddin kepada wartawan usai rapat.
Namun, menurutnya, hingga kini belum ada keputusan pasti dari Pemkot Samarinda terkait penyelesaian ganti rugi lahan milik warga yang digunakan untuk pembangunan jalan, sebelumnya dikenal sebagai Jalan Rapak Mahang.
“Warga sudah beberapa kali menyurati Wali Kota untuk meminta kejelasan, tapi belum juga ada jawaban. Artinya, Pemkot masih diam dan belum mengambil langkah konkret,” ungkap Baharuddin.
Sementara itu, Lembaga Kajian Penelitian dan Bantuan Hukum Nusantara (LKPBHN) menyerahkan data resmi kepada DPRD Kaltim terkait kepemilikan lahan warga yang terdampak proyek tersebut. Tercatat 15 bidang tanah dengan total luas 29.824 meter persegi digunakan untuk pembangunan Jalan Rapak Indah. Data ini menjadi pijakan bagi warga untuk menuntut keadilan.
“Kita ingin pemerintah menindaklanjuti hal ini dengan serius. Kalau bisa diselesaikan lewat dialog, tentu itu jauh lebih baik daripada jalur hukum,” lanjutnya.
Baharuddin juga mengungkap bahwa dalam rapat sebelumnya sempat muncul gagasan agar jalan tersebut nantinya dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Namun, wacana itu belum dapat direalisasikan sebelum status administrasi dan aset di tingkat Pemkot diselesaikan sepenuhnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian bagi masyarakat.
“Warga hanya menginginkan kejelasan, bukan konflik. Karena itu, kami mendorong agar Pemkot segera menuntaskan polemik ini,” pungkasnya. (Mujahid)













