Samarinda — Suara penolakan terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V Kalimantan Timur kembali menggema. Komunitas Masyarakat Adat Paser “Awa Kain Naket Bolum” secara tegas menolak perpanjangan izin tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kalimantan Timur di Gedung Karang Paci, Senin (10/11).
Perwakilan masyarakat adat menilai kehadiran perusahaan selama ini belum memberi manfaat nyata bagi warga sekitar area konsesi. Mereka juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap warga yang berupaya mempertahankan lahan adat.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salahuddin, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong penyelesaian secara damai dan berkeadilan tanpa menempuh jalur hukum.
“Kami mendorong adanya solusi yang saling menguntungkan. PTPN tetap dapat beroperasi, tetapi masyarakat harus memperoleh hak dan manfaat ekonomi dari lahan yang mereka jaga turun-temurun,” ujarnya.
Ia juga memastikan DPRD akan mengawal aspirasi masyarakat adat dari empat desa terdampak serta mendorong agar ruang dialog antara warga dan manajemen PTPN IV terbuka secara transparan.
“Kami mendesak perusahaan mencabut laporan pidana terhadap warga, sebab langkah hukum hanya memperlebar jarak. Yang dibutuhkan sekarang adalah komunikasi dan kemauan untuk saling mendengar,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat adat, Syahrul, menyambut hasil RDP tersebut dengan optimisme. Ia berharap komitmen pemerintah dan perusahaan untuk menghormati hak-hak masyarakat adat benar-benar dijalankan.
“Kami siap menjaga kedamaian jika semua pihak menepati kesepakatan. Yang kami harapkan hanya penghormatan terhadap tanah adat dan kejelasan manfaat ekonomi bagi desa,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kaltim akan melakukan kunjungan konsultatif ke sejumlah kementerian, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan pada pertengahan Desember 2025. Langkah tersebut bertujuan mencari solusi menyeluruh atas konflik lahan antara masyarakat adat dan korporasi pelat merah itu.
Salahuddin kembali menekankan pentingnya menjaga keamanan dan stabilitas wilayah.
“DPRD akan terus mengawal isu ini agar penyelesaian berjalan bermartabat, berkeadilan, dan menghormati hak masyarakat adat,” pungkasnya. (Mujahid)













