Kukar, 10 Juli 2024 – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, diingatkan untuk menghindari segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Peringatan ini disampaikan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, sebagai langkah untuk menjaga integritas dan disiplin di kalangan ASN.
Edi Damansyah menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan peraturan lainnya yang berlaku.
“Aturannya jelas. Jika ada yang melanggar, tindakan tegas akan segera diambil,” tegas Edi.
Selain melakukan penindakan, Edi juga mengimbau untuk meningkatkan upaya preventif guna mencegah keterlibatan ASN dalam praktik perjudian.
“Praktik perjudian, termasuk judi online, tidak memberikan manfaat positif bagi kita. Mari kita hindari dan bersama-sama memerangi dampak negatif dari perjudian,” paparnya.
Bupati Edi juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi yang pesat membawa dampak negatif, termasuk dalam hal penyebaran judi online dan pinjaman online ilegal. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran aktif generasi muda dalam mencegah dan mengatasi masalah tersebut.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kaltim, Sutomo Jabir, menegaskan bahwa tidak ada anggota dewan yang terlibat dalam judi online.
“Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada indikasi anggota kita terlibat dalam judi online. Kami berharap anggota DPRD dapat menjadi panutan masyarakat,” jelasnya.
Sutomo menambahkan bahwa jika ada anggota yang terlibat, BK DPRD Kaltim akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Dengan langkah-langkah ini, kami berharap ASN dan anggota DPRD dapat menjaga integritas dan mendukung upaya pemberantasan praktik perjudian yang merugikan masyarakat,” tambahnya. (Yah/Adv/DiskominfoKukar)













