TENGGARONG, – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat basis data infrastruktur jalan, guna mendukung perencanaan pembangunan.
Hingga pertengahan 2025, tercatat 784 ruas jalan kabupaten dengan total panjang mencapai 2.196,94 kilometer.
Seluruh data tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) resmi, yang menjadi dasar hukum dalam penetapan status jalan.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kukar, Linda Juniarti, menjelaskan bahwa perubahan data jalan bisa terjadi sewaktu-waktu, seiring adanya pembaruan SK yang kini dapat diajukan setiap tahun.
“Mekanisme ini berbeda dari sebelumnya, yang mengharuskan menunggu lima tahun untuk melakukan revisi,” katanya, saat di wawancarai media ini, Rabu (21/5/2025).
“SK jalan kabupaten bukan data statis, panjang jalan bisa bertambah atau berkurang tergantung hasil pembaruan, tapi semua perubahan harus melalui proses yang berjenjang, mulai dari penetapan fungsi jalan oleh gubernur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pengusulan perubahan fungsi jalan biasanya dimulai dari Kementerian PUPR.
Setelah ada penetapan dari tingkat pusat, Pemerintah Provinsi akan menindaklanjuti dengan mengoordinasikan perubahan tersebut, bersama Pemerintah Kabupaten/Kota.
Hasil koordinasi ini, menentukan apakah suatu jalan dinaikkan statusnya menjadi jalan Nasional/Provinsi, atau sebaliknya, dialihkan menjadi jalan Kabupaten.
Linda mencontohkan perubahan yang terjadi pada tahun 2022, di mana sejumlah ruas seperti Jalan Ahmad Muksin, Walter Monginsidi, Jalan Sukarame, dan Jalan Awang Long mengalami perubahan status dari jalan Nasional menjadi jalan Kabupaten.
Seluruhnya, telah dimasukkan dalam pembaruan SK terbaru, yang terbit pada tahun 2024.
“Dampak dari pembaruan itu, bisa langsung terlihat, misalnya, jika tahun depan Jalan Bengkinang–AM Sulaiman yang saat ini sedang dibangun diusulkan masuk dalam SK, maka jumlah ruas akan bertambah menjadi 785,” jelasnya.
“Meski jalan tersebut pendek, fungsinya strategis sebagai jalur alternatif bila Jembatan 10 mulai dibangun,” imbuhnya.
Namun, Linda juga menegaskan bahwa penambahan panjang jalan belum tentu menambah jumlah ruas.
“Jika perpanjangan terjadi dalam satu ruas yang sama, maka hanya total panjang jalan yang berubah, bukan jumlah ruasnya,” sambungnya.
Terkait kondisi infrastruktur, Dinas PU Kukar mencatat tingkat kemantapan jalan saat ini berada di angka 63,2 persen.
Artinya, sekitar 36,8 persen ruas jalan kabupaten masih mengalami kerusakan, baik ringan maupun berat.
Data ini pun, mengacu pada ruas jalan yang tercantum dalam SK resmi.
“Kalau ada ruas yang belum masuk SK, meskipun sudah dibangun atau diperbaiki, tidak kami hitung sebagai capaian resmi. Misalnya, dari target pembangunan 120 km dengan anggaran Rp1 triliun, jika hanya 100 km yang masuk SK, maka capaian tahunannya tetap 100 km,” papar Linda.
Ia menambahkan, fokus utama peningkatan kemantapan jalan, akan tetap diarahkan pada ruas-ruas yang telah sah tercatat dalam SK.
Sementara itu, jalan-jalan non-SK tetap akan ditangani, namun tidak masuk dalam laporan kinerja resmi tahunan dinas.
Dengan pembaruan data yang lebih fleksibel dan terstruktur, Dinas PU Kukar berharap pembangunan infrastruktur jalan ke depan, dapat lebih tepat sasaran dan terukur, baik dalam aspek teknis, administratif, maupun anggaran. (Adv-DPU Kukar)














