SANGATTA – Komitmen meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Kutai Timur terus diwujudkan melalui perhatian terhadap kesejahteraan guru honorer. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim kini mengusulkan 795 tenaga pendidik untuk mengikuti skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Disdikbud Kutim Mulyono mengatakan, jumlah tenaga honorer di sekolah negeri mencapai 1.076 orang yang terdiri atas guru dan tenaga kependidikan.
Namun, setelah dilakukan analisis bersama Bagian Organisasi dan Tata Laksana, hanya sebagian yang memenuhi ketentuan untuk diajukan menjadi PPPK.
“Sebanyak 795 orang secara jabatan memungkinkan untuk diusulkan menjadi PPPK. Sisanya merupakan tenaga nonpendidik seperti cleaning service dan penjaga sekolah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, usulan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap guru honorer yang telah berkontribusi dalam pelayanan pendidikan.
Pada 2026 mendatang, Kutim memperoleh kuota sekitar 250 formasi ASN dari Pemerintah Pusat. Dari total itu, sekitar 103 formasi disiapkan untuk PPPK, sedangkan selebihnya merupakan formasi CPNS.
Meski tersedia peluang tersebut, Mulyono mengingatkan bahwa pengangkatan tetap harus melalui mekanisme seleksi sesuai regulasi nasional.
“Kami berharap formasi PPPK ini dapat diisi oleh guru honorer yang sudah mengabdi. Namun, mekanismenya tetap melalui seleksi sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, Pemkab Kutim juga terus memberikan tambahan insentif kepada guru honorer yang telah mengabdi minimal satu tahun. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik selama menunggu peluang menjadi PPPK.
Besaran insentif disesuaikan dengan tujuh zona penempatan. Untuk wilayah terdekat, nominalnya mencapai Rp1,275 juta per bulan sejak 2024, sedangkan guru yang bertugas di wilayah paling jauh memperoleh sekitar Rp2,7 juta setiap bulan.
Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp69 miliar setiap tahun untuk mendukung program tersebut.
Mulyono kembali menegaskan bahwa kewenangan Disdikbud hanya sebatas mengusulkan kebutuhan formasi.
“Seleksi dan penetapan tetap mengikuti aturan yang berlaku secara nasional,” ucapnya.
Ia berharap semakin banyak guru honorer yang memperoleh kesempatan menjadi PPPK sehingga kesejahteraan mereka meningkat dan pelayanan pendidikan di Kutim semakin baik.(adv)













