Samarinda – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Ibnu Araby, menegaskan larangan pungutan dalam kegiatan perpisahan sekolah di seluruh jenjang pendidikan.
Penegasan tersebut disampaikan usai hearing bersama Komisi IV DPRD Kota Samarinda terkait sistem pembelajaran kurikulum terbaru dan kegiatan fisik pendidikan pada Selasa (5/5/2026), di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Kantor DPRD Kota Samarinda.
Menurut Ibnu, kegiatan perpisahan sekolah pada dasarnya tidak dilarang, namun harus dilaksanakan secara sederhana dan tidak membebani orang tua siswa.
“Tidak dilarang perpisahan, tapi dilaksanakan di sekolah dengan suasana yang sangat sederhana,” ujarnya.
Ia secara tegas mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
“Yang tidak dibenarkan adalah memungut uang perpisahan dengan cara apa pun. Apakah itu melalui arisan, urunan, apalagi itu edaran seperti itu, apakah itu melalui paguyuban atau komite, nah itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Ibnu menyebutkan, imbauan ini disampaikan menyusul munculnya polemik di masyarakat terkait praktik pungutan perpisahan yang dinilai memberatkan.
Ia meminta sekolah untuk lebih bijak dalam menyelenggarakan kegiatan, dengan mengedepankan kesederhanaan dan kebersamaan tanpa unsur komersial.
“Kita hanya mengingatkan para kepala sekolah, silakan dilaksanakan, tapi jangan sampai ada beban tambahan bagi orang tua,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengawasan terhadap praktik tersebut juga menjadi perhatian Disdikbud, terutama agar tidak ada lagi edaran atau kesepakatan yang berujung pada pungutan terselubung.
Menurutnya, kegiatan perpisahan seharusnya menjadi momen kebersamaan dan apresiasi bagi siswa, bukan menjadi sumber polemik baru di lingkungan pendidikan. (Iqbal Al-Fiqri)












