Samarinda – Menjelang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, DPRD Samarinda mengingatkan pemerintah kota melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) agar tidak lagi terlambat dalam menerbitkan surat edaran maupun kebijakan teknis.
Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Selasa (5/5/2026), di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menegaskan bahwa keterlambatan regulasi kerap memicu persoalan di lapangan, salah satunya terkait penjualan seragam sekolah kepada peserta didik baru.
“Jangan sampai ada lagi surat edaran yang terlambat. Karena kalau terlambat, sekolah sudah lebih dulu bergerak, termasuk soal penjualan seragam,” ujarnya.
Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus sebelumnya, sekolah telah melakukan penjualan seragam dengan harga yang dinilai tidak sesuai, sebelum adanya kejelasan aturan dari pemerintah.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena kurangnya kesiapan dan sinkronisasi kebijakan menjelang penerimaan peserta didik baru.
“Sekarang ini sudah bulan Mei, semua yang berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru harus bisa direncanakan dengan baik. Jangan sampai muncul kasus-kasus yang tidak kita harapkan,” tegasnya.
Selain persoalan administratif, Harminsyah juga menyoroti masih adanya problem kekurangan tenaga pengajar di sejumlah sekolah di Samarinda. Ia menilai, isu tersebut harus menjadi perhatian serius dan ditangani secara paralel dengan persiapan SPMB.
“Masalah tenaga pengajar juga perlu menjadi perhatian. Harus ada solusi untuk mengatasi krisis guru ini,” katanya.
DPRD berharap, seluruh tahapan SPMB 2026 dapat dipersiapkan secara matang sejak dini, baik dari sisi regulasi, pengawasan, maupun ketersediaan tenaga pendidik, agar proses penerimaan siswa baru berjalan tertib, transparan, dan bebas dari polemik. (Adv/Mj)













