Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat paripurna ke-7 yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim, Kamis (14/11). Dalam rapat tersebut, DPRD memutuskan untuk membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) guna memfokuskan perhatian pada persiapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, yang dianggap krusial untuk keselarasan program pemerintah dan DPRD dalam jangka panjang.
Keputusan untuk membentuk empat pansus ini bertujuan untuk memperdalam kajian terhadap beberapa aspek penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Pansus yang dibentuk adalah: Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD Kaltim 2026, Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim 2026, Pansus Pedoman Penyusun Pokok-Pokok Pikiran, serta Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa setiap kebijakan dan program kerja yang dirumuskan oleh DPRD dapat terintegrasi dengan agenda pembangunan yang lebih luas, terutama yang dirancang oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Pembentukan pansus ini merupakan langkah strategis. Kami harus memastikan agar seluruh program kerja DPRD sejalan dengan rencana pembangunan pemerintah daerah yang akan mulai dibahas pada bulan Desember dan Januari mendatang,” ujar Ananda Emira Moeis dalam rapat di Gedung DPRD Kaltim, Kamis (14/11/24).
Ananda Moeis juga menekankan pentingnya hasil reses yang dilakukan oleh anggota DPRD di masing-masing daerah pemilihan (Dapil). Hasil reses ini akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk memastikan bahwa kebutuhan serta aspirasi masyarakat dapat tercatat dan diterjemahkan dalam rencana pembangunan daerah.
“Hasil reses yang telah diterima akan segera dibahas bersama pemerintah dan BPKAD untuk memastikan kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah yang lebih baik,” tambahnya.
Selain itu, pembentukan Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kaltim juga menjadi sorotan. Ananda berharap pansus ini dapat berkontribusi pada peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam internal DPRD, serta menciptakan proses kerja yang lebih efisien dan profesional.
“Pembentukan Pansus Kode Etik dan Tata Beracara ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses kerja di DPRD Kaltim berjalan dengan standar yang lebih baik, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Dengan dibentuknya empat pansus ini, DPRD Kaltim berharap dapat memperkuat peran dan fungsinya, terutama dalam perencanaan anggaran serta pengawasan terhadap kebijakan pembangunan. Melalui langkah ini, DPRD Kaltim berkomitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat, sekaligus merumuskan kebijakan strategis yang dapat membawa Kaltim menuju pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan.
“Kami berharap pansus-pansus yang telah dibentuk dapat segera bekerja dengan fokus, dan hasilnya dapat memberikan kontribusi nyata terhadap perencanaan pembangunan Kaltim yang lebih baik di masa depan,” terang Ananda.
Dengan adanya pembentukan pansus-pansus ini, DPRD Kaltim menunjukkan keseriusannya dalam memastikan keberhasilan perencanaan pembangunan daerah 2026, yang diharapkan dapat menciptakan dampak positif bagi masyarakat Kaltim secara menyeluruh. (ADV)













