Samarinda – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menyoroti maraknya penyebaran konten digital yang dinilai melanggar etika jurnalistik dan hak privasi.
Ia mengingatkan agar jurnalis tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi, khususnya di tengah derasnya arus informasi di media sosial.
Menurut Salehuddin, jurnalisme yang sehat berperan penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
Namun, ia mengingatkan bahwa kekuatan media tak boleh disalahgunakan hingga merugikan individu atau melanggar hukum.
“Jurnalis itu garda terdepan penyampai kebenaran. Tapi ketika informasi yang disebar mencederai privasi, itu bukan lagi tugas jurnalistik, melainkan pelanggaran,” tegasnya, Sabtu (14/6/2025).
Ia menyebut praktik seperti doxing membocorkan data pribadi seseorang tanpa izin bukan bagian dari produk pers, tetapi termasuk pelanggaran dalam Undang-Undang ITE.
“Konten viral belum tentu benar, apalagi jika tanpa verifikasi. Ini harus dibedakan dari karya jurnalistik yang taat kode etik,” jelasnya.
Salehuddin juga menyoroti rendahnya literasi digital masyarakat, yang membuat publik rentan membagikan informasi keliru atau menyesatkan.
Ia menilai edukasi digital menjadi penting agar masyarakat tidak asal percaya pada unggahan yang menyerupai berita.
“Banyak yang seolah-olah berita, padahal hanya opini atau unggahan pribadi. Ini bisa menimbulkan kegaduhan publik kalau tidak disaring,” ujarnya.
Ia mendorong masyarakat untuk memilih sumber informasi dari media resmi yang berbadan hukum dan terdaftar di Dewan Pers, sekaligus berharap jurnalis tetap mengedepankan profesionalitas dan tanggung jawab sosial dalam menyampaikan informasi.
“Pers harus tetap kritis, tapi juga bijak. Kita semua punya tanggung jawab menjaga ruang publik tetap sehat dan beretika,” tutupnya. (ADV DPRD KALTIM)
Penulis : NA













