Samarinda — Peredaran beras oplosan di pasaran kembali menjadi sorotan tajam. Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, menegaskan bahwa praktik curang ini harus ditindak tegas sebagai bentuk kejahatan terorganisir yang merugikan konsumen dan mengacaukan pasar.
“Ini bukan sekadar pelanggaran dagang, tetapi bentuk kejahatan sistematis. Negara tidak boleh tinggal diam sementara masyarakat jadi korban,” ujar Sigit, Senin (28/7/25).
Legislator dari Fraksi PAN ini menyoroti lemahnya sistem pengawasan yang memungkinkan beras kualitas rendah dikemas ulang dalam karung berlabel premium, bahkan seringkali tidak sesuai berat bersih yang tertera.
Ia menyamakan modus ini dengan praktik curang pada distribusi bahan bakar yang juga bermula dari minimnya kontrol.
“Pengawasan dari hulu ke hilir terlalu longgar. Oknum pelaku memanfaatkan celah ini untuk menipu konsumen secara terang-terangan,” katanya.
Pernyataan Sigit merespons laporan terbaru dari Kementerian Pertanian yang mengungkap 212 merek beras tidak layak edar. Temuan tersebut telah diteruskan ke aparat penegak hukum, termasuk Kapolri dan Jaksa Agung, untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tampilan luar kemasan beras seringkali tidak mencerminkan kualitas isi sebenarnya. Hal ini tidak hanya merugikan dari segi ekonomi, tapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Label premium tidak menjamin isi. Bahkan ada yang lima kilogram tapi ternyata beratnya kurang. Ini penipuan yang tak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Untuk itu, Sigit mendorong pemerintah daerah dan pusat memperkuat sistem pengawasan distribusi pangan. Menurutnya, pengawasan tidak boleh reaktif atau menunggu viral di media sosial, melainkan harus menjadi rutinitas melalui inspeksi mendadak secara berkala.
“Jika terbukti ada kecurangan, sanksi harus segera dijatuhkan. Pemerintah tidak boleh ragu dalam menegakkan hukum,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan lapangan, termasuk dengan melaporkan temuan mencurigakan ke kanal resmi pemerintah.
“Pemerintah harus menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses. Jangan biarkan masyarakat berjuang sendiri menghadapi mafia pangan,” imbuhnya.
Sigit menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas dalam kebijakan pangan nasional, terutama bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah yang paling rentan terdampak praktik curang semacam ini.(ADV)













