Samarinda — Gagasan pemekaran wilayah Kutai Timur dengan membentuk Kabupaten Kutai Utara kembali mengemuka dan mendapat sorotan serius dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Salah satu yang menyuarakan dukungan adalah Anggota DPRD Kaltim, Agus Aras, yang menilai pemekaran sebagai solusi strategis untuk menjawab ketimpangan pelayanan publik dan pembangunan di kawasan pedalaman.
Menurut Agus, aspirasi pembentukan Kutai Utara bukanlah isu baru. Wacana ini telah bergaung selama lebih dari 15 tahun dan terus disuarakan oleh masyarakat di delapan kecamatan yang tergolong terpencil.
“Ini bukan keinginan instan. Wacana pembentukan Kutai Utara sudah lama diusulkan warga. Hingga kini, belum ada langkah konkret untuk merealisasikannya,” ujarnya, Senin (28/7/25).
Politisi dari daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau itu menilai bahwa pemekaran wilayah perlu dipahami sebagai upaya memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintahan, serta memastikan pembangunan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Banyak daerah pedalaman yang sulit diakses dan kurang tersentuh layanan dasar. Dengan pembentukan kabupaten baru, pelayanan bisa lebih dekat, lebih cepat, dan lebih adil,” tegasnya.
Agus juga menepis anggapan bahwa wacana pemekaran hanya bermuatan politik. Ia menekankan bahwa aspirasi ini lahir dari kebutuhan riil masyarakat atas pemerataan dan perhatian pembangunan.
Meski begitu, Agus menyadari bahwa kewenangan untuk mengesahkan pemekaran daerah berada di tangan pemerintah pusat.
DPRD Kaltim, kata dia, hanya berperan sebagai corong yang menyuarakan keinginan masyarakat dan mendorong proses agar tidak stagnan.
“Keputusan tetap di Kemendagri. Tapi kami di daerah bertanggung jawab menyampaikan bahwa usulan ini punya urgensi dan dasar yang kuat,” jelasnya.
Agar pemekaran tidak menimbulkan beban baru bagi negara, Agus juga mengingatkan pentingnya kajian mendalam atas potensi fiskal, kesiapan infrastruktur, serta kelayakan kelembagaan dari daerah calon kabupaten.
“Jangan sampai daerah hasil pemekaran justru tidak siap secara anggaran dan kelembagaan. Maka pengkajian dari semua sisi perlu dilakukan secara cermat,” katanya.
Diketahui, wilayah yang masuk dalam rencana Kutai Utara mencakup delapan kecamatan, Kongbeng, Muara Wahau, Telen, Batu Ampar, Busang, Long Mesangat, Muara Ancalong, dan Muara Bengkal.
Kawasan ini menjadi basis utama aspirasi masyarakat yang mendambakan layanan publik yang lebih dekat dan responsif.(ADV DPRD KALTIM)
Penulis : NA













