
SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Akbar Tanjung, menyoroti perlunya percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disahkan. Menurutnya, tidak ada alasan bagi eksekutif untuk menunda-nunda implementasi program hingga mendekati akhir tahun.
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa idealnya kegiatan di lapangan sudah dapat berjalan pada triwulan pertama tahun anggaran. Ia memberikan perbandingan dengan proses revisi APBD yang justru dinilai lebih cepat eksekusinya, sebagai bukti bahwa percepatan serupa sangat mungkin diterapkan pada APBD utama.
“Paling tidak kegiatan di lapangan itu bulan 3, bulan 4 itu sudah jalan, seharusnya bisa begitu,” ujar Akbar Tanjung, memberikan penekanan pada timeline yang ia anggap ideal.
Lebih lanjut, Akbar memberikan contoh konkret berdasarkan pola pengesahan APBD Perubahan. Ia mempertanyakan mengapa momentum dan kecepatan yang sama tidak dapat direplikasi setelah pengesahan APBD induk, padahal secara teknis waktu persiapan yang dimiliki lebih panjang.
“Di APBD perubahan, misalnya kita ketok itu bulan 9, bulan 10 sudah kemudian mereka ngegas. Bulan 11 sudah bisa jalan kegiatan, kenapa tidak bisa seperti itu?” tandasnya, menyoroti ketidak-konsistenan dalam tempo pelaksanaan.
Pernyataan ini menegaskan kritik dari dewan terhadap kinerja pemerintah daerah dalam menyerap anggaran dan menjalankan program. Sorotan ini mengindikasikan adanya evaluasi mendalam dari DPRD terhadap efisiensi birokrasi. Tekanan untuk memulai kegiatan lebih awal dimaksudkan untuk memaksimalkan waktu pelaksanaan, meningkatkan kualitas output, dan memastikan manfaat pembangunan dapat segera dirasakan oleh masyarakat Kutai Timur secara optimal, tanpa terkendala oleh penundaan yang bersifat administratif maupun teknis di internal pemerintah.
(ADV)













