SAMARINDA – Dugaan penimbunan dan permainan harga LPG 3 kg di Samarinda memicu kemarahan masyarakat dan perhatian serius dari DPRD Kota Samarinda. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pangkalan atau agen yang terbukti melakukan kecurangan dalam distribusi gas bersubsidi ini. Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran distribusi dan mencegah spekulasi yang merugikan warga.
“Kami tidak akan ragu meminta pencabutan izin usaha bagi siapa pun yang terbukti menimbun atau mempermainkan harga LPG 3 kg,” ujar Samri dalam pernyataannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa DPRD akan melakukan inspeksi langsung ke pangkalan-pangkalan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam distribusi.
Kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi belakangan ini diduga kuat akibat ulah spekulan yang memanfaatkan selisih harga antara gas bersubsidi dan nonsubsidi. Samri menilai ketidakterbukaan dalam kebijakan harga menciptakan celah bagi oknum untuk mempermainkan pasokan. “Kebijakan harga yang tidak jelas membuka peluang bagi spekulan. Sebelumnya, distribusi berjalan lancar, tetapi kini banyak warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan LPG 3 kg,” tambahnya.
Sementara itu, Pertamina menyatakan bahwa pasokan LPG 3 kg dalam kondisi aman. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan antrean panjang di berbagai titik penjualan, menandakan adanya permasalahan dalam rantai distribusi. “Jika pasokan benar-benar mencukupi, seharusnya tidak ada kelangkaan seperti ini. Kami menduga ada permainan di tingkat agen atau pangkalan yang harus segera diusut,” kata Samri.
Dalam upaya mengatasi permasalahan ini, DPRD Samarinda akan menggandeng instansi terkait, termasuk kepolisian, untuk memperketat pengawasan distribusi. Langkah ini diharapkan dapat memastikan gas subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan, bukan justru disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak.
Kasus dugaan penimbunan LPG 3 kg ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk lebih transparan dalam mengelola distribusi energi bersubsidi. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan sanksi tegas bagi pelanggar, diharapkan masalah ini tidak terus berulang di masa mendatang.(Adv)













