SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mendukung penerapan Program Pesantren Ramah Anak di 56 pondok pesantren di Kota Samarinda. Menurutnya, program tersebut harus diikuti dengan penguatan sistem perlindungan anak agar setiap lembaga pendidikan berbasis keagamaan memiliki mekanisme pencegahan, pengaduan, dan penanganan kasus yang jelas.
Novan menjelaskan program tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang mewajibkan setiap pondok pesantren menyediakan layanan pengaduan yang terintegrasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Kemenag. Kehadiran sistem itu dinilai penting untuk memastikan setiap laporan dapat ditangani secara cepat dan sesuai prosedur.
“Program ini merupakan langkah yang baik karena setiap pesantren nantinya memiliki sistem perlindungan anak yang jelas. Harapannya, apabila terjadi persoalan di lingkungan pesantren, penanganannya dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Menurut Novan, seluruh laporan yang masuk nantinya akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, laporan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum. Sementara kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak maupun pemulihan psikologis akan ditangani bersama instansi teknis, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).
“Semua laporan akan masuk melalui satu layanan. Setelah diverifikasi, jika berkaitan dengan pelanggaran hukum akan diteruskan kepada kepolisian. Sedangkan persoalan perlindungan anak akan dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang,” katanya.
Meski mendukung penuh kebijakan tersebut, Novan mengakui pengawasan terhadap pondok pesantren memiliki tantangan tersendiri. Pasalnya, kewenangan pembinaan dan perizinan operasional pesantren berada di bawah Kementerian Agama, sehingga pemerintah daerah memiliki ruang yang terbatas dalam melakukan pengawasan langsung.
Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota Samarinda, Kementerian Agama, aparat penegak hukum, serta lembaga perlindungan anak agar pelaksanaan Program Pesantren Ramah Anak berjalan efektif dan mampu memberikan rasa aman bagi para santri.
Novan berharap program tersebut tidak hanya menjadi instrumen pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan pesantren yang selama ini memiliki peran besar dalam pembinaan karakter generasi muda.
“Jangan sampai karena ulah segelintir oknum, citra seluruh pesantren menjadi buruk. Pesantren memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter generasi muda. Yang perlu diperkuat adalah sistem pengawasannya agar seluruh santri mendapatkan perlindungan secara maksimal,” tegasnya.
Selain menyoroti isu perlindungan anak, Komisi IV DPRD Samarinda juga terus melakukan evaluasi terhadap program kerja organisasi perangkat daerah mitra, termasuk Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar). Menurut Novan, pembahasan saat ini masih difokuskan pada evaluasi pelaksanaan program dan optimalisasi serapan anggaran APBD 2026, sementara pembahasan kebutuhan anggaran tahun 2027 belum dimulai.
“Fokus kami saat ini masih mengevaluasi pelaksanaan program yang sedang berjalan serta mendorong optimalisasi realisasi anggaran tahun 2026,” pungkasnya. (Adv)













