Samarinda — DPRD Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk memperkuat langkah pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan kota.
Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, usai rapat tindak lanjut bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Wali Kota Samarinda (15/10/2025).
“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari komitmen hasil pertemuan pada 10 Oktober bersama KPK, DPRD, dan Wali Kota Samarinda,” kata Helmi.
Helmi mengungkapkan, KPK telah memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemkot dan DPRD Samarinda untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi sejak dini. Sebagai wujud keseriusan, DPRD dan Pemkot telah menandatangani dokumen komitmen bersama KPK.
“Saya sudah menandatangani seminggu kemudian, sementara dari Pemerintah Kota baru beberapa hari yang lalu,” ujarnya.
Helmi juga menegaskan bahwa DPRD harus menjadi contoh bagi lembaga pemerintahan lainnya dalam menjaga integritas dan transparansi.
“Saya mengingatkan kepada rekan-rekan di DPRD agar kita menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan korupsi di Samarinda,” tegasnya.
Ia menambahkan, korupsi bukan hanya soal penyalahgunaan keuangan, tetapi juga terkait kedisiplinan dan tanggung jawab kerja.
“Anggota yang seharusnya hadir pukul 07.00 atau 08.00, tetapi datang terlambat, itu juga bentuk pelanggaran kecil yang harus dicegah sejak dini,” jelasnya.
DPRD berkomitmen memastikan seluruh kebijakan dan kegiatan pemerintahan berjalan sesuai regulasi dan prinsip transparansi.
“Jika ada kebijakan yang tidak sesuai, kami akan memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya.
Menjelang penyusunan APBD 2026, Helmi mengingatkan seluruh pihak untuk menggunakan anggaran secara disiplin dan terarah, bukan sekadar menghabiskan sisa dana di akhir tahun.
Sebagai tindak lanjut, DPRD akan berkoordinasi dengan Wali Kota Samarinda untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memperkuat pencegahan korupsi dan kepatuhan administrasi.
“Kami di DPRD bersifat mendukung dan melakukan pengawasan. Jika ada laporan dari masyarakat atau media, barulah kami menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (adv)













