Samarinda – Sektor pariwisata kini menjadi salah satu andalan perekonomian banyak daerah di dunia, termasuk Kota Samarinda. Menyadari potensi besar pariwisata dalam menggantikan pendapatan yang selama ini bersumber dari sektor tambang, DPRD Samarinda berupaya menyusun peraturan daerah (Perda) khusus untuk mengatur pengelolaan dan pengembangan pariwisata secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, mengungkapkan bahwa hingga kini Samarinda belum memiliki regulasi khusus yang mengatur sektor pariwisata secara komprehensif. Padahal, dunia pertambangan diperkirakan akan mengalami penurunan signifikan bahkan berakhir pada 2026.
“Kita harus punya alternatif sumber pendapatan daerah yang kuat. Pariwisata adalah salah satu solusi strategis untuk menghadapi potensi krisis ekonomi pasca tambang,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD, Kamis (15/5/2025).
Viktor menjelaskan, penyusunan Perda ini melibatkan kolaborasi lintas OPD, antara lain Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Bidang Hukum DPRD Samarinda.
“Kami ingin memastikan perda yang dibuat benar-benar menjawab persoalan riil dan kebutuhan pembangunan di lapangan,” tambahnya.
Beberapa poin utama yang akan diatur dalam Perda pariwisata antara lain pengembangan infrastruktur pendukung wisata, pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), pengaturan investasi, serta sinkronisasi kebijakan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih kebijakan yang selama ini menjadi kendala dalam pengembangan pariwisata.
“Kita sering mengalami persoalan teknis seperti transportasi, akses jalan, hingga parkir di sekitar objek wisata, terutama yang dekat jalan nasional. Dengan perda ini, semua akan terpetakan dengan baik,” jelas Viktor.
Viktor juga menyoroti kelembagaan pengelolaan pariwisata saat ini yang masih berada di bawah Dispora, sehingga anggaran dan fokusnya kurang maksimal.
“Idealnya, harus ada dinas pariwisata tersendiri agar program dan pembangunan sektor ini lebih terarah dan optimal,” tegasnya.
Perda ini juga akan mengatur pengembangan sumber daya manusia di sektor pariwisata, serta penyediaan dan pengaturan lahan agar pengembangan wisata berjalan berkelanjutan dan inklusif.
“Ketika tambang sudah tidak lagi menjadi andalan, sektor pariwisata harus siap menjadi tulang punggung baru ekonomi Samarinda. Perda ini adalah fondasi hukum yang harus kuat dan visioner,” tutup Viktor. (adv)













