Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti pengoperasian insinerator Wisanggeni versi 6 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan.
Alat pembakar sampah yang melayani 10 kecamatan ini dinilai penting untuk menekan timbunan sampah harian, namun DPRD menekankan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan polusi udara maupun dampak kesehatan bagi masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan pihaknya akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kinerja insinerator tersebut.
“Kami minta pendampingan ingin melihat langsung, karena selama ini hanya melihat sekilas melalui video. Kami ingin memastikan alat ini tidak menyebabkan polusi,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda.
Deni menilai, keberadaan insinerator harus memberi manfaat ganda. Selain mengurangi volume sampah, sisa pembakarannya atau fly ash juga akan diolah menjadi batako agar tidak mencemari lingkungan.
Ia menegaskan, pemantauan menyeluruh terhadap cerobong asap dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) wajib dilakukan sesuai standar.
Dengan timbunan sampah mencapai 480 ton per hari, SOP pengoperasian harus diterapkan ketat untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Meski begitu, Deni mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bertumpu pada teknologi. Perubahan perilaku masyarakat menjadi faktor penting dalam pengurangan sampah dari hulu.
“Kita harus mulai dari masyarakat. Pola hidup yang gemar menggunakan plastik masih menjadi tantangan besar,” ujarnya.
DPRD berharap kehadiran insinerator Wisanggeni versi 6 dapat menjadi solusi pengurangan sampah sekaligus pemicu kesadaran kolektif untuk menciptakan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di Samarinda. (adv)













