Samarinda: Proses penggusuran Pasar Subuh di Samarinda yang dilakukan pada Jumat lalu menyisakan persoalan baru. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis (15/5/2025), DPRD Kota Samarinda menyoroti tindakan represif aparat serta dasar hukum relokasi pasar yang dinilai lemah.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mempertanyakan legalitas dasar hukum yang digunakan Pemkot untuk merelokasi pedagang. Ia menilai, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015 tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk dijadikan dasar pemindahan Pasar Subuh.
“Kalau berdasarkan Perwali Nomor 9 Tahun 2015, saya tidak melihat apa yang bisa menjadi dasar hukum pemindahan ini. Kalau tidak jelas, bagaimana bisa diterapkan di lapangan?” tegas Ronal.
Lebih lanjut, Ronal menyoroti kondisi ekonomi pedagang yang dinilai masih rentan pascapandemi. Ia meragukan efektivitas relokasi jika pasar baru tidak mampu menjamin aktivitas ekonomi yang berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau lokasi baru tidak menjanjikan peningkatan PAD, buat apa dibangun pasar di sana?” ucapnya kritis.
Dalam forum yang sama, Ronal juga mengecam keras tindakan represif yang dilakukan Satpol PP dalam proses eksekusi. Ia menyebut, penertiban tidak boleh mengabaikan prinsip kemanusiaan dan harus mengedepankan dialog.
Pernyataan itu muncul setelah Wakil Ketua II DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza, mengalami insiden tidak menyenangkan saat berada di lokasi penggusuran. Vanandza yang berusaha menjadi penengah justru terseret kerumunan saat situasi memanas, dan tidak mendapat respons yang layak dari petugas.
“Saya mengecam tindakan represif yang dilakukan timnya, Bu. Ibu harus evaluasi itu timnya,” seru Ronal kepada perwakilan Satpol PP yang hadir.
Menurut Ronal, penegakan ketentraman dan ketertiban tidak boleh dijalankan sewenang-wenang. Ia menekankan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) harus dijalankan dengan pendekatan humanis.
“Jangan sampai Perda Trantibum hanya melegalkan kekuatan superpower Satpol PP. Kalau tidak bisa, kami akan cabut Perda Trantibum,” tegasnya.
RDP ini menjadi penanda bahwa relokasi Pasar Subuh belum menemui titik damai. DPRD mendesak Pemkot Samarinda untuk meninjau ulang pendekatan yang digunakan dalam proses relokasi dan memastikan kebijakan tidak justru melukai rakyat yang ingin mereka layani. (adv)













