Samarinda – Dugaan pencemaran minyak yang terjadi di wilayah Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara, memicu reaksi keras dari legislatif Kalimantan Timur (Kaltim).
Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa tidak boleh ada entitas, termasuk BUMN sekalipun, yang berlindung di balik status kelembagaan untuk menghindari tanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Samsun mengingatkan bahwa seluruh badan usaha, baik swasta maupun milik negara, tunduk pada aturan yang sama dalam hal perlindungan lingkungan hidup.
Jika pencemaran di Sanga-Sanga benar bersumber dari kegiatan PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), maka perusahaan tersebut wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan secara menyeluruh.
“Tidak ada pengecualian dalam urusan lingkungan. Semua yang mencemari harus bertanggung jawab. Pertamina tidak bisa bersembunyi di balik nama besar sebagai BUMN,” ujarnya, Rabu (25/6/2025).
Pernyataan itu disampaikan menyusul keluhan warga di beberapa desa sekitar Sanga-Sanga yang melaporkan adanya perubahan warna air sungai serta bau menyengat yang mengganggu aktivitas harian mereka. Dugaan kuat mengarah pada aktivitas industri migas yang telah lama beroperasi di kawasan tersebut.
Menurut Samsun, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus segera melakukan investigasi lapangan dan pengambilan sampel untuk memastikan sumber pencemaran. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses ini agar masyarakat mendapat kejelasan.
“DLH dan tim teknis lingkungan harus bergerak cepat. Jangan menunggu kondisi semakin memburuk. Ini menyangkut kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Samsun juga menyoroti pentingnya penegakan hukum lingkungan yang tidak tebang pilih. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas mewajibkan setiap pelaku pencemaran untuk melakukan pemulihan serta siap menghadapi sanksi administratif hingga pidana.
“Aturannya jelas. Jika terbukti melakukan pencemaran, pelaku wajib melakukan pemulihan lingkungan. Bahkan bisa dikenai sanksi hukum, baik secara perdata maupun pidana,” katanya.
Lebih lanjut, DPRD Kaltim tidak menutup kemungkinan memanggil pihak Pertamina untuk meminta klarifikasi resmi. Langkah ini akan diambil jika hasil investigasi mengindikasikan adanya unsur kelalaian dalam operasional perusahaan.
“Dewan bisa memanggil pihak terkait kapan saja jika diperlukan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kelalaian atau pelanggaran, maka langkah politik dan hukum harus diambil,” tegasnya.
Samsun berharap penanganan kasus ini tidak hanya menjadi rutinitas penyelidikan yang berakhir tanpa solusi. Ia mendorong agar pemerintah, lembaga pengawasan, dan perusahaan benar-benar menunjukkan komitmen terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Kita bicara soal dampak nyata bagi warga dan lingkungan. Jangan tunggu korban muncul baru kita bertindak. Pencegahan dan akuntabilitas itu kunci,” tandasnya.
Isu pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri ekstraktif memang bukan hal baru di Kaltim. Kasus seperti ini menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi harus tetap memperhatikan keberlanjutan dan keadilan ekologis, agar masyarakat lokal tidak terus-menerus menjadi korban dari kegiatan yang mestinya diawasi dengan ketat. (ADV DPRD KALTIM)













