Samarinda – Penggunaan jalan umum oleh kendaraan berat milik perusahaan tambang dan perkebunan sawit kembali menuai kritik tajam. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Guntur, mengecam praktik tersebut dan menilai hal itu sebagai pelanggaran terhadap asas keadilan publik dan aturan perundang-undangan.
Menurutnya, keberadaan truk over dimension over loading (ODOL) yang lalu-lalang di jalur publik telah menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan yang dibiayai dari dana negara.
Ia menegaskan bahwa jalan umum semestinya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan sebagai jalur operasional bisnis korporasi.
“Fasilitas negara dibangun untuk pelayanan publik, bukan untuk dipakai gratis oleh perusahaan tambang atau sawit. Kerusakan jalan dan risiko keselamatan itu nyata, dan itu akibat aktivitas mereka yang tidak bertanggung jawab,” ujar Guntur, Rabu (25/6/2025).
Ia menyebut bahwa praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun di sejumlah kabupaten penghasil sumber daya alam, seperti Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Berau.
Akibatnya, pemerintah daerah harus terus mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan yang sebenarnya rusak akibat beban yang tidak semestinya.
Guntur mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sudah sangat jelas mengatur kewajiban perusahaan tambang untuk membangun sarana transportasi sendiri, termasuk jalan khusus hauling.
“UU Minerba secara eksplisit menyatakan bahwa aktivitas pertambangan harus memiliki infrastruktur sendiri. Jadi kalau mereka masih menggunakan jalan umum, itu bentuk pelanggaran hukum,” tegasnya.
Ia pun mengapresiasi sikap Gubernur Kalimantan Timur yang secara terbuka menolak penggunaan jalan umum untuk hauling. Namun menurut Guntur, pernyataan itu harus ditindaklanjuti dengan aksi konkret melalui penegakan aturan yang tegas di lapangan.
“Pemerintah daerah tidak boleh berhenti di pernyataan politik. Harus ada tindakan administratif sampai sanksi operasional. Kalau ada pelanggaran, hentikan sementara kegiatan perusahaan tersebut,” desaknya.
Lebih jauh, Guntur menekankan bahwa aparat dan instansi teknis seperti Dinas Perhubungan, Dinas ESDM, dan kepolisian harus terlibat aktif dalam pengawasan.
Ia mengusulkan adanya sistem pengendalian terpadu untuk memantau dan menindak perusahaan yang tetap membandel menggunakan jalan umum.
“Perlu sinergi lintas sektor agar pengawasan ini berjalan efektif. Karena selama ini, banyak pelanggaran dibiarkan terjadi tanpa sanksi berarti,” katanya.
Guntur menggarisbawahi bahwa yang sedang dipertaruhkan bukan hanya soal teknis jalan rusak, tetapi juga hak masyarakat atas akses yang aman dan layak. Ia menilai ketimpangan antara kepentingan publik dan kepentingan bisnis telah berlangsung terlalu lama di Kaltim.
“Jalan yang dibangun dengan uang rakyat harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Perusahaan besar jangan merasa bisa menumpang seenaknya dan menyisakan kerugian,” tutupnya. (ADV DPRD KALTIM)
Penulis NA













