Samarinda – Masalah tambang batubara yang menyisakan lubang-lubang menganga tanpa reklamasi di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan tajam. Kondisi ini dianggap sebagai kegagalan sistemik dalam pengawasan sektor pertambangan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin, menyuarakan keprihatinan mendalam atas terus berlangsungnya praktik pembiaran terhadap kewajiban reklamasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh perusahaan tambang.
Ia menyebut bahwa lubang-lubang tambang yang dibiarkan terbuka bukan hanya ancaman ekologis, tetapi juga simbol lemahnya penegakan hukum di daerah penghasil sumber daya ini.
“Banyak perusahaan tambang yang lepas tangan setelah mengeruk sumber daya. Lubangnya ditinggalkan begitu saja. Ini bukan lagi kelalaian, tapi bentuk nyata dari pengabaian terhadap hak hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Salehuddin, Rabu (25/6/2025).
Politisi dari Komisi I DPRD Kaltim ini mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang mulai membuka kembali kasus-kasus reklamasi fiktif yang selama ini tak tersentuh.
Ia menilai, inisiatif hukum ini menjadi peluang langka untuk membongkar praktik gelap di balik industri tambang.
“Ini saatnya penegakan hukum dijalankan tanpa kompromi. Banyak izin tambang yang patut dicurigai, apalagi yang berlindung di balik dalih ‘pematangan lahan’. Semua harus diperiksa, audit reklamasi harus dibuka secara transparan,” tegasnya.
Menurutnya, data internal dan pengamatan lapangan menunjukkan masih banyak bekas tambang aktif maupun nonaktif di Kaltim yang tidak memiliki rencana reklamasi memadai.
Bahkan, dari udara, lubang-lubang berukuran raksasa tampak jelas membekas di sejumlah wilayah antara Samarinda dan Kutai Kartanegara.
“Yang kita lihat di darat hanya sebagian kecil. Tapi kalau dilihat dari udara, skalanya jauh lebih besar. Ini jelas bukan masalah teknis, tapi sudah masuk kategori pelanggaran serius,” tuturnya.
Salehuddin juga mengkritik tumpang tindih kewenangan yang membuat pengawasan tambang menjadi lemah. Meski DPRD Kaltim melalui pansus tambang pernah merilis sejumlah rekomendasi, termasuk kepada KPK dan kementerian terkait, namun banyak dari rekomendasi tersebut belum direspons dengan tindakan konkret.
Selain aspek hukum, Salehuddin juga menekankan pentingnya peran aktif Pemerintah Provinsi dalam mengendalikan dampak tambang terhadap infrastruktur umum.
Ia mendukung larangan penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling batubara, yang selama ini menjadi sumber kerusakan jalan dan risiko keselamatan.
“Kita tidak boleh membiarkan aset publik seperti jalan rusak karena dilewati kendaraan tambang yang tidak berkontribusi pada perbaikan. Pemprov harus tegas, jangan sampai kepentingan publik dikorbankan demi keuntungan korporasi,” jelasnya.
Kaltim saat ini tercatat memiliki lebih dari 1.400 izin tambang, baik yang aktif maupun yang sudah tidak beroperasi. Berdasarkan laporan organisasi lingkungan, lebih dari 800 lubang tambang masih terbuka dan belum tersentuh upaya reklamasi serius hingga 2024.
Sebagian bahkan berada di dekat permukiman warga, menimbulkan potensi bahaya yang nyata.
Di tengah kondisi ini, DPRD Kaltim berharap upaya hukum yang sedang berjalan dapat menjadi awal dari reformasi besar dalam pengelolaan pertambangan.
Salehuddin pun menekankan bahwa keadilan lingkungan dan keselamatan warga harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan tambang ke depan.
“Kalau kita terus membiarkan, maka yang kita wariskan bukan kemakmuran, tapi bencana ekologis. Ini saatnya kita bertindak,” tutupnya. (ADV DPRD KALTIM)
Penulis NA













