
SANGATTA – Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk tahun anggaran berikutnya menjalani tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi. Anggota DPRD Kutim, Jimmi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengonfirmasi bahwa tinjauan ini bersifat komprehensif dan mencakup hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Oh… itu 3 contoh, tapi hampir semua OPD sih, pertama gajih – gajih pegawai yang penyusunanya BPJS tadi ada ketidak sesuaian,” jelas Jimmi.
Pernyataan ini mengungkap lingkup evaluasi yang sistemik. Frasa “hampir semua OPD” mengindikasikan temuan masalah tidak terisolasi pada unit kerja tertentu, melainkan terkait sistem atau kebijakan yang diterapkan secara sentral. Jimmi menyoroti titik masalah utama dalam evaluasi, yaitu komponen gaji dan tunjangan pegawai, khususnya penyusunan anggaran iuran BPJS Kesehatan yang menunjukkan “ketidaksesuaian”.
Menurut Jimmi, masalah spesifik yang menjadi perhatian pemerintah provinsi terletak pada metode dan dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan pegawai pemerintah daerah. Terdapat disparitas signifikan antara perhitungan pemerintah daerah berdasarkan regulasi keuangan daerah dengan ketentuan resmi BPJS Kesehatan.
“Menurut pemerintah provensi, kalau di kalikan secara keseluruhan dengan regulasi keuangan misalnya 4% dikalikan ini untuk tunjangan BPJS ternyata perhitunhan BPJS juga berbeda, jadi BPJS itu ada yang lebih 4% ada yang kurang dari 4%,” urainya.
Penjelasan rinci ini mengungkap akar masalahnya. Pemerintah daerah menggunakan asumsi tarif tetap 4% yang dikalikan basis tunjangan untuk menghitung kewajiban iuran. Namun, perhitungan BPJS Kesehatan ternyata tidak selalu konsisten dengan asumsi tersebut, menghasilkan selisih dimana dalam beberapa kasus nilai iuran “lebih dari 4%” dan dalam kasus lain “kurang dari 4%”. Ketidakkonsistenan ini menciptakan inefisiensi anggaran dan potensi ketidakpatuhan.
Ia menambahkan bahwa disparitas dalam perhitungan inilah yang menjadi fokus perbaikan utama. Pemerintah daerah Kutim dituntut melakukan penyesuaian dan penyelarasan antara kebijakan internal dengan ketentuan BPJS.
“Naa ini yang di perbaikin di sisi maknanya aja,” pungkas Jimmi.
Pernyataan ini menegaskan upaya perbaikan difokuskan pada substansi perhitungan. Yang diperlukan bukan hanya koreksi angka sementara, tetapi penyelarasan kebijakan dan prosedur mendasar untuk memastikan akurasi, kepatuhan, dan efisiensi dalam penganggaran daerah untuk pos-pos wajib seperti iuran jaminan kesehatan pegawai. (ADV)













