SANGATTA – Evaluasi pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) Tahun Anggaran 2025 menghasilkan usulan perubahan pola pencairan bantuan di Kabupaten Kutai Timur. Dana yang selama ini disalurkan dalam satu tahap dipertimbangkan untuk dicairkan melalui dua tahap.
Perubahan tersebut hanya menyangkut mekanisme penyaluran. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tetap mengalokasikan Bankeususdes sebesar Rp 250 juta untuk setiap desa.
Usulan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Bankeususdes dan Alokasi Dana Kelurahan Tahun 2026 di Ruang Meranti, beberapa waktu lalu.
Pemerintah daerah menilai evaluasi diperlukan untuk melihat berbagai kendala dalam pelaksanaan program sebelumnya. Hasil evaluasi juga akan menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Bankeususdes.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Yudieth, mengatakan penyesuaian regulasi akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kondisi pelaksanaan program.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur merencanakan perubahan dan penyempurnaan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025 yang akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kondisi pelaksanaan di lapangan,” ujar Yudieth, mewakili Kepala DPMDes Kutim Basuni.
Jika usulan diterapkan, pencairan Rp 250 juta untuk setiap desa tidak dilakukan sekaligus. Penyaluran secara bertahap dinilai dapat memberi ruang penyesuaian terhadap kesiapan kegiatan, waktu pencairan, serta proses perencanaan dan pengusulan program di desa.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, menekankan hasil identifikasi persoalan pelaksanaan Bankeususdes perlu dijadikan dasar perbaikan.
Menurutnya, evaluasi diharapkan mendorong penyelenggaraan program pada tahun berikutnya agar lebih baik, efektif, efisien dan tepat waktu, sekaligus tetap mengedepankan transparansi serta akuntabilitas.
DPMDes Kutim selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Bankeususdes Tahun Anggaran 2025. Hasil evaluasi menjadi bahan perbaikan kualitas dan substansi regulasi Bankeususdes.
Pemkab Kutim menegaskan mekanisme dua tahap masih berupa usulan. Penerapannya bergantung pada hasil kajian dan perubahan regulasi yang akan dilakukan pemerintah daerah.(ADV/prokopim/Kutim)













