Samarinda — Pemerintah Kota Samarinda memperkuat langkah antisipasi menghadapi musim kemarau 2026 yang diprediksi lebih kering dan panas dibanding tahun sebelumnya.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah menerbitkan Imbauan Nomor 300.2/0913/300.06 tentang kesiapsiagaan musim kemarau dan pencegahan kebakaran.
Kebijakan itu merujuk pada prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyatakan wilayah Kalimantan Timur akan mengalami suhu udara di atas normal. Puncak musim kemarau diprediksi berlangsung pada Juli hingga September 2026.
Analis Kebencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, Hamzah Umar, mengatakan imbauan tersebut diterbitkan untuk memastikan kesiapan masyarakat secara optimal sebelum puncak kemarau tiba.
“Tahun ini diperkirakan lebih kering dan panas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dengan puncak musim kemarau diprediksi pada Juli hingga September,” kata Hamzah, Rabu (15/4/2026).
Dalam imbauan tersebut, pemerintah melarang keras aktivitas pembakaran lahan maupun sampah, baik di area rumah tangga, lahan kosong, maupun kawasan pertanian. Larangan ini berlaku khususnya saat kondisi angin kencang dan suhu udara sedang tinggi guna mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Selain karhutla, Hamzah mengingatkan potensi kebakaran permukiman akibat korsleting listrik yang kerap meningkat saat musim panas.
Menurutnya, tingginya suhu udara mendorong konsumsi listrik rumah tangga melonjak, terutama dari penggunaan pendingin ruangan dan kipas angin.
“Suhu tinggi dari luar sering diikuti peningkatan penggunaan listrik di dalam rumah. Jika satu stopkontak digunakan untuk beberapa perangkat berdaya besar sekaligus, hal itu berisiko menimbulkan kelebihan arus listrik,” jelasnya.
Hamzah menyarankan agar perangkat elektronik berdaya besar seperti AC dan kulkas menggunakan jalur instalasi listrik tersendiri, tidak berbagi dengan perangkat lain dalam satu titik sambungan.
Pemkot Samarinda mengimbau seluruh warga untuk melakukan pemeriksaan instalasi listrik secara berkala dan segera melapor ke pihak berwenang apabila menemukan kondisi kelistrikan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.(adv/nr)













