Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, memilih berhati-hati menanggapi kebijakan pemerintah pusat terkait pengalihan pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Menurut Ismail, kebijakan tersebut perlu dikaji lebih jauh, khususnya mengenai implikasinya terhadap pemerintah daerah setelah status guru P3K berubah menjadi pegawai pemerintah pusat.
Pernyataan itu disampaikan Ismail usai audiensi terkait Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bersama BNN Kota Samarinda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda, Kamis (20/8/2026), di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda.
Ismail yang juga pernah berprofesi sebagai guru mengatakan belum ingin memberikan penilaian lebih jauh sebelum melihat dampak kebijakan tersebut terhadap daerah.
“Saya belum berani komentar jauh. Kita harus lihat implikasinya ke depan,” ujar Ismail.
Ia menjelaskan, apabila pengelolaan guru P3K benar-benar diambil alih pemerintah pusat, status mereka akan berubah dari pegawai daerah menjadi pegawai pusat. Kondisi tersebut dinilai perlu dilihat kaitannya dengan pemerintah daerah.
“Kalau seandainya diambil alih pusat, mereka bukan lagi, dalam tanda petik, pegawai daerah, tapi sudah menjadi pegawai pusat. Ini nanti irisan dengan daerah bagaimana,” katanya.
Meski demikian, Ismail menilai pemerintah pusat tentu telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut. Karena itu, ia memilih menunggu perkembangan dan dampaknya sebelum memberikan tanggapan lebih jauh.
“Saya rasa pemerintah pusat ketika mengeluarkan kebijakan sudah dengan segala macam pertimbangannya. Jadi belum berani berkomentar lebih jauh. Kita harus lihat dulu,” ucapnya.
Terkait kemungkinan kebijakan tersebut meringankan beban pemerintah daerah, terutama dari sisi pembiayaan gaji, Ismail menyatakan pada prinsipnya hal itu dapat dipahami sebagai upaya efisiensi.
“Kalau kita bicara mengurangi beban daerah untuk efisiensi beban gaji, kita setuju. Bagus saja,” jelasnya.
Namun, ia menilai persoalan tidak berhenti pada pengurangan beban penggajian. Perubahan status dari pegawai daerah menjadi pegawai pusat juga perlu dikaji untuk melihat kemungkinan munculnya dampak lain terhadap pemerintah daerah.
“Bisa saja sebetulnya anggarannya diberikan ke daerah, nanti daerah yang menggaji. Bisa juga begitu,” tuturnya.
Menurut Ismail, pemerintah daerah perlu mengetahui secara jelas konsekuensi lain dari perubahan status tersebut.
“Statusnya otomatis sudah berubah dari pegawai daerah menjadi pegawai pusat. Ini implikasinya ke daerah kira-kira apa? Selain pengurangan beban daerah untuk gaji, ada enggak implikasi-implikasi lainnya yang kita belum tahu,” paparnya.
Terkait kemungkinan adanya pembahasan lanjutan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Ismail memastikan pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan turunan yang muncul setelah kebijakan pusat diterapkan.
“Pasti ketika ada satu kebijakan dari pemerintah pusat, berefek kemudian ke pemerintah daerah, termasuk turunan-turunan kebijakan yang ada di bawahnya. Nanti pasti kemudian menyesuaikan,” pungkasnya. (Iqbal Al-Fiqri)













