SANGATTA – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutai Timur (Kutim), Achmad Junaidi meminta agar setiap kepala dinas mengampu minimal tiga anak stunting atau keluarga risiko stunting (KRS) berdasarkan data By Name By Address (BNBA). Hal ini dilakukan untuk memastikan pendekatan yang lebih personal dan tepat sasaran.
Mengikuti arahan Wakil Bupati Kutim selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kutim, permintaan ini disampaikan Junaidi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Internal TPPS di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, beberapa waktu lalu. Rakor ini menjadi agenda penting dalam upaya penanganan stunting di Kutim.
Sejumlah langkah strategis pun dihasilkan dalam rakor ini. Mulai dari pembentukan Surat Keputusan (SK) TPPS periode 2025-2028, penentuan lokus stunting baru, hingga penguatan sosialisasi program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting).
Dalam sambutannya saat membuka rakor, Junaidi menekankan bahwa percepatan penurunan stunting harus terus berlanjut pasca berakhirnya masa berlaku SK TPPS Kabupaten pada Desember 2024, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.
“Pemerintah pusat melalui Kemendukbangga Kaltim telah memberikan mandat agar segera dibentuk TPPS baru di daerah. Ini menjadi kebutuhan mendesak agar target peningkatan Sumber Daya Manusia unggul secara nasional bisa tercapai,” kata Junaidi.
Ia pun menegaskan bahwa semua perangkat daerah harus terlibat aktif dalam TPPS, selama memiliki tugas dan program yang bersinggungan dengan penanganan stunting. “Tidak ada perangkat daerah yang tidak terlibat. Semua harus ikut andil dalam menurunkan angka stunting,” tegasnya. (ADV/ProkopimKutim/SMN)













