Samarinda – Polemik mengenai rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi terus bergulir. Koalisi Dosen Universitas Mulawarman menyatakan sikap tegas menolak kebijakan tersebut, yang mereka nilai sebagai bentuk intervensi kekuasaan untuk menjinakkan kampus. Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Senin (3/2), mereka menyoroti potensi ancaman terhadap independensi akademik dan keberlanjutan lingkungan akibat eksploitasi tambang oleh institusi pendidikan.
“Kami menolak secara tegas rencana ini. Kampus adalah pusat peradaban, bukan entitas bisnis yang berorientasi pada eksploitasi alam,” tegas Orin Gusta Andini Juru Bicara Koalisi Dosen Unmul
Menurutnya, jika perguruan tinggi diberikan konsesi tambang, maka nilai-nilai akademik dan riset independen bisa tergerus oleh kepentingan ekonomi.
Rencana ini berakar dari revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang tengah dibahas di DPR. Regulasi tersebut berpotensi membuka pintu bagi kampus dan bahkan organisasi keagamaan untuk mengelola tambang. Para akademisi khawatir, alih-alih menjadi solusi pendanaan bagi universitas, kebijakan ini justru akan mengubah kampus menjadi aktor industri yang abai terhadap dampak sosial dan lingkungan.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Sejarah panjang industri tambang di Indonesia telah meninggalkan jejak kerusakan lingkungan dan sosial. Mulai dari penggusuran masyarakat adat, alih fungsi lahan yang masif, hingga ancaman kesehatan akibat debu tambang dan pencemaran air.
“Kita sudah melihat bagaimana lubang-lubang tambang yang dibiarkan begitu saja telah merenggut banyak nyawa. Apakah kita ingin menambah daftar korban atas nama pendidikan?,” katanya.
Koalisi Dosen juga menyerukan kepada seluruh civitas akademika untuk memperkuat solidaritas dalam menolak kebijakan ini. Mereka mengajak mahasiswa, akademisi, dan masyarakat luas untuk bersikap kritis terhadap kebijakan yang berpotensi melemahkan peran kampus sebagai agen perubahan sosial.
“Jika perguruan tinggi kehilangan independensinya, maka suara kritis akademik akan mati,” tambahnya.
Seiring dengan desakan ini, pemerintah dan DPR diharapkan meninjau ulang perubahan RUU Minerba dan mempertimbangkan konsekuensi jangka panjangnya. Jika kampus berubah menjadi korporasi tambang, bukan tidak mungkin dunia akademik akan semakin tersubordinasi oleh kepentingan bisnis dan politik. Kini, bola ada di tangan pemerintah: menyelamatkan marwah perguruan tinggi atau menyerahkannya pada cengkeraman industri ekstraktif. (Mujahid)













