Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Kaltim

Warga dan Pedagang Samarinda Keluhkan Larangan Penjualan Gas Melon Eceran

Zahara by Zahara
4 Februari, 2025
in Kaltim
0
Warga dan Pedagang Samarinda Keluhkan Larangan Penjualan Gas Melon Eceran

Foto : Tabung Gas Melon 3 Kg (ilustrasi)

FacebookTwitterWhatsapp

Samarinda – Kebijakan baru yang melarang penjualan LPG 3 kg atau “gas melon” secara eceran di Samarinda menuai keluhan dari warga dan pedagang kecil. Aturan ini dinilai menyulitkan masyarakat yang bergantung pada gas subsidi untuk kebutuhan sehari-hari, sekaligus mengancam sumber penghasilan para pengecer yang selama ini menjual gas dalam jumlah terbatas.

Larangan ini mulai berlaku sejak awal 2025, memaksa warga membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi. Namun, sistem baru ini justru menyulitkan karena banyak warga harus menempuh jarak lebih jauh dan mengantre lebih lama.

“Biasanya saya beli di warung dekat rumah, sekarang harus ke pangkalan yang jaraknya lebih jauh dan antreannya panjang. Kadang setelah capek antre, gasnya malah habis,” keluh Rina, seorang ibu rumah tangga di Samarinda, Selasa (4/2/2025).

Dampak Besar bagi Warga dan Pedagang Kecil

Kebijakan ini semakin memberatkan warga di daerah padat penduduk dan jauh dari pangkalan resmi. Selain harus meluangkan waktu lebih banyak, mereka juga diwajibkan membawa KTP dan mendaftar lebih dulu.

“Ribet sekali, harus ada data ini-itu. Padahal kami butuh gas untuk masak setiap hari,” ujar Amir, seorang pedagang nasi kuning yang merasa terbebani dengan prosedur baru.

Tak hanya warga, pedagang kecil yang biasa menjual gas melon juga terdampak. Salah satunya Budi, pemilik kios di Sungai Pinang, yang kini kehilangan sumber pemasukan utama.

“Biasanya gas melon ini yang paling laku di warung saya. Sejak tidak boleh jual lagi, pemasukan saya turun drastis,” katanya.

Kekhawatiran juga muncul terkait potensi kelangkaan dan kenaikan harga akibat larangan ini. Rizal, seorang pengecer di Samarinda Seberang, menduga aturan ini bisa mendorong munculnya praktik jual beli di pasar gelap.

“Kalau makin sulit didapat, pasti ada yang menjual diam-diam dengan harga lebih mahal. Akhirnya, yang rugi tetap warga kecil,” ungkapnya.

DPRD Samarinda Soroti Kebijakan yang Dinilai Tergesa-gesa

Kritik juga datang dari DPRD Kota Samarinda. Anggota Komisi II, Sani Bin Husain, menilai kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan kesiapan daerah dan masyarakat.

“Seharusnya ada koordinasi yang matang antara pemerintah pusat, daerah, dan pangkalan resmi. Jangan sampai kebijakan ini malah menyulitkan masyarakat kecil,” ujar Sani.

Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih fokus pada pengawasan distribusi, bukan membatasi pengecer. Ia menilai bahwa masalah utama bukan pada warung yang menjual gas, tetapi pada distribusi yang masih belum merata dan rawan disalahgunakan oleh oknum tertentu.

“Jangan sampai kebijakan ini justru menambah masalah baru. Pemerintah harus memastikan distribusi benar-benar merata, bukan sekadar mengganti sistem penjualan,” tegasnya.

Evaluasi Mendesak: Warga Harap Solusi yang Lebih Adil

Pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini bertujuan menertibkan distribusi, mencegah penimbunan, dan mendorong pengecer menjadi distributor resmi. Namun, bagi warga dan pedagang kecil, aturan ini lebih banyak membawa kesulitan daripada solusi.

Dengan semakin banyaknya keluhan, masyarakat berharap pemerintah segera mengevaluasi kebijakan ini. Jika tidak ada solusi konkret, mereka khawatir harga LPG 3 kg akan semakin mahal dan sulit didapat, yang pada akhirnya justru membebani mereka yang paling membutuhkan. (Mujahid)

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 201
Previous Post

Kampus atau Korporasi? Koalisi Dosen Tolak Konsesi Tambang untuk Perguruan Tinggi

Next Post

Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Samarinda: Antara Panic Buying dan Penyalahgunaan Distribusi

Zahara

Zahara

Next Post
Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Samarinda: Antara Panic Buying dan Penyalahgunaan Distribusi

Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Samarinda: Antara Panic Buying dan Penyalahgunaan Distribusi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim, Ananda Emira Moeis dan jajaran kepengurusan saat memimpin sidang Musancab PDI Perjuangan Kukar.

PDI Perjuangan Kukar Tergetkan 19 Kursi Pemilu 2029, Ananda Pesankan Soliditas dan Kerja Kerakyatan

25 April, 2026
Krisis Guru Samarinda, Novan Soroti Keterbatasan Kewenangan Daerah Dalam Perekrutan

Krisis Guru Samarinda, Novan Soroti Keterbatasan Kewenangan Daerah Dalam Perekrutan

25 April, 2026
Respon Tuntutan Aksi 214, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Siap Jalankan Hak Angket

Respon Tuntutan Aksi 214, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Jalankan Hak Angket

24 April, 2026
Konsumsi BBM Turun, WFH Samarinda Dinilai Efisien dan Terkontrol

Konsumsi BBM Turun, WFH Samarinda Dinilai Efisien dan Terkontrol

23 April, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

PDI Perjuangan Kukar Tergetkan 19 Kursi Pemilu 2029, Ananda Pesankan Soliditas dan Kerja Kerakyatan

Krisis Guru Samarinda, Novan Soroti Keterbatasan Kewenangan Daerah Dalam Perekrutan

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.