Samarinda – Kebijakan baru yang melarang penjualan LPG 3 kg atau “gas melon” secara eceran di Samarinda menuai keluhan dari warga dan pedagang kecil. Aturan ini dinilai menyulitkan masyarakat yang bergantung pada gas subsidi untuk kebutuhan sehari-hari, sekaligus mengancam sumber penghasilan para pengecer yang selama ini menjual gas dalam jumlah terbatas.
Larangan ini mulai berlaku sejak awal 2025, memaksa warga membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi. Namun, sistem baru ini justru menyulitkan karena banyak warga harus menempuh jarak lebih jauh dan mengantre lebih lama.
“Biasanya saya beli di warung dekat rumah, sekarang harus ke pangkalan yang jaraknya lebih jauh dan antreannya panjang. Kadang setelah capek antre, gasnya malah habis,” keluh Rina, seorang ibu rumah tangga di Samarinda, Selasa (4/2/2025).
Dampak Besar bagi Warga dan Pedagang Kecil
Kebijakan ini semakin memberatkan warga di daerah padat penduduk dan jauh dari pangkalan resmi. Selain harus meluangkan waktu lebih banyak, mereka juga diwajibkan membawa KTP dan mendaftar lebih dulu.
“Ribet sekali, harus ada data ini-itu. Padahal kami butuh gas untuk masak setiap hari,” ujar Amir, seorang pedagang nasi kuning yang merasa terbebani dengan prosedur baru.
Tak hanya warga, pedagang kecil yang biasa menjual gas melon juga terdampak. Salah satunya Budi, pemilik kios di Sungai Pinang, yang kini kehilangan sumber pemasukan utama.
“Biasanya gas melon ini yang paling laku di warung saya. Sejak tidak boleh jual lagi, pemasukan saya turun drastis,” katanya.
Kekhawatiran juga muncul terkait potensi kelangkaan dan kenaikan harga akibat larangan ini. Rizal, seorang pengecer di Samarinda Seberang, menduga aturan ini bisa mendorong munculnya praktik jual beli di pasar gelap.
“Kalau makin sulit didapat, pasti ada yang menjual diam-diam dengan harga lebih mahal. Akhirnya, yang rugi tetap warga kecil,” ungkapnya.
DPRD Samarinda Soroti Kebijakan yang Dinilai Tergesa-gesa
Kritik juga datang dari DPRD Kota Samarinda. Anggota Komisi II, Sani Bin Husain, menilai kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan kesiapan daerah dan masyarakat.
“Seharusnya ada koordinasi yang matang antara pemerintah pusat, daerah, dan pangkalan resmi. Jangan sampai kebijakan ini malah menyulitkan masyarakat kecil,” ujar Sani.
Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih fokus pada pengawasan distribusi, bukan membatasi pengecer. Ia menilai bahwa masalah utama bukan pada warung yang menjual gas, tetapi pada distribusi yang masih belum merata dan rawan disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Jangan sampai kebijakan ini justru menambah masalah baru. Pemerintah harus memastikan distribusi benar-benar merata, bukan sekadar mengganti sistem penjualan,” tegasnya.
Evaluasi Mendesak: Warga Harap Solusi yang Lebih Adil
Pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini bertujuan menertibkan distribusi, mencegah penimbunan, dan mendorong pengecer menjadi distributor resmi. Namun, bagi warga dan pedagang kecil, aturan ini lebih banyak membawa kesulitan daripada solusi.
Dengan semakin banyaknya keluhan, masyarakat berharap pemerintah segera mengevaluasi kebijakan ini. Jika tidak ada solusi konkret, mereka khawatir harga LPG 3 kg akan semakin mahal dan sulit didapat, yang pada akhirnya justru membebani mereka yang paling membutuhkan. (Mujahid)













