Samarinda,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan DLH Kota Samarinda telah melaksanakan uji emisi gas buang kendaraan bermotor secara gratis di tiga lokasi strategis: Halaman Parkir GOR Segiri Samarinda, Halaman Masjid Islamic Center Samarinda, dan halaman GOR Kadrie Oening Samarinda. Kegiatan ini mendapat perhatian khusus dari Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani.
Dalam wawancaranya pada Jumat (12/07/2024), Jaya menekankan pentingnya meningkatkan frekuensi uji emisi untuk mengatasi polusi udara yang semakin parah di kota tersebut.
“Kita harus meningkatkan uji emisi kendaraan bermotor untuk mengendalikan polusi udara yang semakin parah akibat jumlah kendaraan yang terus bertambah tanpa kontrol,” ungkapnya.
Jaya juga menggarisbawahi bahwa banyak kendaraan tua yang masih digunakan tanpa adanya pembaruan mesin menjadi salah satu penyebab utama pencemaran udara.
Meskipun kendaraan tua masih diperbolehkan beroperasi selama pajaknya dibayar, Jaya menilai pentingnya pembaruan kendaraan tersebut.
“Banyak kendaraan tua yang masih beroperasi tanpa peremajaan mesin, meskipun mereka tetap membayar pajak. Pemerintah seharusnya mempertimbangkan kebijakan untuk tidak menagih pajak kendaraan yang tidak layak jalan,” katanya.
Lebih jauh, Jaya mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperkuat edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dari penggunaan kendaraan tua. Ia juga mendorong pemberlakuan sanksi bagi pelanggar.
“Kita harus mengedukasi masyarakat untuk tidak lagi menggunakan kendaraan tua dan membangun budaya baru melalui sosialisasi dari pemerintah serta regulasi yang mengatur sanksinya,” jelasnya.
Ia juga berharap agar kendaraan bermotor yang emisi gas buangnya melebihi standar yang ditetapkan—yakni CO maksimal 4,5 persen dan HC 1200 ppm untuk kendaraan bensin dengan tahun pembuatan 2007 ke bawah, serta CO maksimal 1,5 persen dan HC 200 ppm untuk kendaraan bensin 2007 ke atas—tidak dioperasikan lagi.
“Kedepannya, kendaraan yang melebihi kadar emisi yang ditetapkan tidak boleh digunakan lagi,” tutupnya. (ADV)













