
SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, menyampaikan bahwa Dinas Perikanan Kabupaten Kutai Timur kini resmi tidak lagi memiliki kewenangan mengelola wilayah laut. Perubahan ini merupakan bagian dari kebijakan recentralisasi yang dilakukan pemerintah provinsi untuk pengelolaan sumber daya kelautan di wilayah ini.
Menurut Faizal, saat ini ruang lingkup kerja Dinas Perikanan Kutai Timur menjadi lebih fokus pada pengelolaan sumber daya perikanan di perairan darat, seperti sungai, danau, dan waduk. “Dinas Perikanan Kabupaten Kutai Timur sudah tidak menangani urusan laut lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Faizal menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan laut kini berada di bawah pemerintah provinsi. “Kewenangan tersebut telah dialihkan ke pemerintah provinsi,” tambahnya. Dengan demikian, pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bertanggung jawab atas perencanaan, pengaturan, serta pemanfaatan sumber daya laut di wilayah Kabupaten Kutai Timur, termasuk pengelolaan perikanan tangkap, tata ruang laut, dan perizinan usaha terkait.
Kebijakan ini akan mendorong Dinas Perikanan Kabupaten Kutai Timur melakukan penyesuaian dan restrukturisasi untuk fokus mengembangkan subsektor perikanan budidaya di perairan darat dan perikanan tangkap di kawasan non-laut. Kerja sama yang intens antara pemerintah kabupaten dan provinsi menjadi penting agar pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dapat berjalan lancar serta mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya para nelayan. (ADV)













